Ilmu HukumIlmu Hukum
Bolehkah Perppu Memuat Sanksi Pidana?

PERTANYAAN
Apakah di dalam Perppu boleh memuat ketentuan pidana? Apa saja yang boleh dimuat dalam Perppu?Mohon penjelasannya.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Apakah di dalam Perppu boleh memuat ketentuan pidana? Apa saja yang boleh dimuat dalam Perppu?Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Januari 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”) dibentuk oleh presiden sesuai kewenangannya dalam Pasal 22 UUD 1945 berikut.
Dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 ditegaskan bahwa pasal ini mengenai noodverordeningsrecht presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang (“UU”) harus disahkan pula oleh DPR.
Kemudian, Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan (hal. 264), menarik kesimpulan bahwa Perppu sebenarnya merupakan suatu peraturan pemerintah yang bertindak sebagai suatu UU atau dengan kata lain Perppu diberikan kewenangan sama dengan UU.
Setelah merujuk pada kewenangan pembentukan Perppu, kita akan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang memuat hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Perppu sejajar hierarki dan kekuatannya sama dengan UU sehingga dapat disimpulkan bahwa materi muatan dan fungsinya juga sama.
Hal ini juga sebagaimana dapat ditinjau dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menilai apakah Perppu mempunyai kedudukan yang sama dengan UU sehingga dapat diuji ke MK. Mahkamah berpendirian dengan menggunakan dasar UUD 1945 yang membedakan antara Perppu dan PP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang tujuannya adalah untuk menjalankan UU.
MK berpendapat jika terjadi kekosongan UU karena terdapat situasi dan kondisi yang bersifat mendesak, maka Pasal 22 UUD 1945 menyediakan pranata khusus dengan memberi wewenang kepada presiden untuk membuat Perppu. MK juga menegaskan bahwa Perppu diperlukan jika:
Kemudian, apakah Perppu dapat memuat sanksi pidana? Bila merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota.
Sepanjang penelusuan kami, tidak ada penjelasan secara detail dalam UU 12/2011 dan perubahannya mengenai larangan Perppu memuat sanksi pidana. Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jika melihat kekuatan, materi muatan dan fungsi antara UU dan Perppu adalah sama, maka selayaknya UU dapat memuat sanksi pidana, menurut hemat kami Perppu juga dapat memuat sanksi pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Referensi:
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.