Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Bolehkah Perppu Memuat Sanksi Pidana?

Bolehkah Perppu Memuat Sanksi Pidana?
Bolehkah Perppu Memuat Sanksi Pidana?

PERTANYAAN

Apakah di dalam Perppu boleh memuat ketentuan pidana? Apa saja yang boleh dimuat dalam Perppu?Mohon penjelasannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah PERPPU Memuat Sanksi Pidana Seperti Halnya UU? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Januari 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kedudukan Perppu

    Pada dasarnya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”) dibentuk oleh presiden sesuai kewenangannya dalam Pasal 22 UUD 1945 berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
    2. Peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dalam persidangan berikutnya.
    3. Jika tidak mendapatkan persetujuan maka peraturan pemerintah itu dicabut.

    Dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 ditegaskan bahwa pasal ini mengenai noodverordeningsrecht presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang (“UU”) harus disahkan pula oleh DPR.

    Kemudian, Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan (hal. 264), menarik kesimpulan bahwa Perppu sebenarnya merupakan suatu peraturan pemerintah yang bertindak sebagai suatu UU atau dengan kata lain Perppu diberikan kewenangan sama dengan UU.

    Setelah merujuk pada kewenangan pembentukan Perppu, kita akan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang memuat hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

    1. UUD 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
    3. UU atau Perppu;
    4. peraturan pemerintah (“PP”);
    5. peraturan presiden (perpres); dan
    6. peraturan daerah (“perda”) provinsi; dan
    7. perda kabupaten/kota.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Perppu sejajar hierarki dan kekuatannya sama dengan UU sehingga dapat disimpulkan bahwa materi muatan dan fungsinya juga sama.

    Hal ini juga sebagaimana dapat ditinjau dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menilai apakah Perppu mempunyai kedudukan yang sama dengan UU sehingga dapat diuji ke MK. Mahkamah berpendirian dengan menggunakan dasar UUD 1945 yang membedakan antara Perppu dan PP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang tujuannya adalah untuk menjalankan UU.

    MK berpendapat jika terjadi kekosongan UU karena terdapat situasi dan kondisi yang bersifat mendesak, maka Pasal 22 UUD 1945 menyediakan pranata khusus dengan memberi wewenang kepada presiden untuk membuat Perppu. MK juga menegaskan bahwa Perppu diperlukan jika:

    1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU;
    2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai;
    3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan (hal. 18-19).

    Sanksi Pidana dalam Perppu

    Kemudian, apakah Perppu dapat memuat sanksi pidana? Bila merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota.

    Sepanjang penelusuan kami, tidak ada penjelasan secara detail dalam UU 12/2011 dan perubahannya mengenai larangan Perppu memuat sanksi pidana. Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jika melihat kekuatan, materi muatan dan fungsi antara UU dan Perppu adalah sama, maka selayaknya UU dapat memuat sanksi pidana, menurut hemat kami Perppu juga dapat memuat sanksi pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

    Referensi:

    Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

    TAGS