KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Pengadilan sebagai Alat Menilai Perilaku Hakim

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Putusan Pengadilan sebagai Alat Menilai Perilaku Hakim

Putusan Pengadilan sebagai Alat Menilai Perilaku Hakim
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Putusan Pengadilan sebagai Alat Menilai Perilaku Hakim

PERTANYAAN

Apakah Komisi Yudisial berwenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim? Sementara sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kita melihat pada poin (2) yakni "Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Yang jadi pertanyaan mendasar saya adalah, apakah perilaku hakim mempunyai derajat koherensi terhadap isi putusannya? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, Komisi Yudisial (“KY”) tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim. Hal ini berkaitan dengan prinsip independensi hakim dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

     

    Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa putusan bisa dijadikan indikasi awal oleh KY ketika hendak menelusuri perilaku hakim. Tindakan KY yang melakukan eksaminasi putusan itu bertujuan untuk menilai sejauh mana perilaku hakim sebagai penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda benar bahwa Komisi Yudisial (“KY”) berwenang untuk menjaga dan menegakkan perilaku hakim sebagaimana disebut dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (“UU 18/2011”):

     
    “Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

    a.    mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

    b.    menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    c.    menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan

    d.    menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dari sejumlah wewenang KY di atas, KY tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip independensi hakim yang telah dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (“UUD 1945”):

     

    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

     

    Prinsip ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”):

     

    “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.”

     

    Yang dimaksud dengan kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak luar, termasuk KY.

     

    Bahkan, negara memberikan jaminan keamanan hakim dengan memberikannya perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun (lihat Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 48/2009). Penjelasan soal independesi hakim ini dapat Anda baca juga dalam artikel Masalah Independensi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat.

     

    Adapun keterkaitan KY atas perilaku hakim itu antara lain adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim yang merupakan tugas KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 18/2011.

     

    Selanjutnya dalam Pasal 19A UU 18/2011 diatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh KY bersama Mahkamah Agung.

     

    Adapun Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang dimaksud yaitu Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Peraturan Bersama MA dan KY 2012”).

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang kedua, kita perlu ketahui apa yang dimaksud dengan “perilaku hakim” itu sendiri. Kami menemukan definisi perilaku hakim dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bersama MA dan KY 2012 yang berbunyi:

     

    “Perilaku hakim adalah sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim dalam kapasitas pribadinya yang dapat dilakukan kapan saja termasuk perbuatan yang dilakukan pada waktu melaksanakan tugas profesi.”

     

    Anda bertanya apakah perilaku hakim memiliki derajat koherensi dengan isi putusan yang dijatuhkan hakim. Arti koherensi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah tersusunnya uraian atau pandangan sehingga bagian-bagiannya berkaitan satu dengan yang lain.

     

    Peraturan Bersama MA dan KY ini tidak menjelaskan apakah perilaku hakim di sini termasuk pula perilakunya dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang diperiksanya. Namun yang jelas dinyatakan adalah perilaku hakim ini termasuk perbuatan yang dilakukan hakim pada waktu melaksanakan tugas profesi.

     

    Oleh karena itu, kami tidak dapat menyimpulkan langsung apakah perilaku hakim ini memiliki derajat koherensi dengan isi putusan. Prinsipnya, putusan hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

     

    Namun, dalam artikel Perilaku Hakim dapat Ditelusuri Lewat Putusan dijelaskan bahwa Koordinator Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho membenarkan tindakan KY yang melakukan eksaminasi putusan untuk menilai sejauh mana perilaku hakim sebagai penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku hakim dapat ditelusuri dari putusan. Bukan mustahil ada korelasi, pada akhirnya akan menyangkut pada perilaku hakim, tegasnya.

     

    Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil. Menurutnya, putusan bisa dijadikan indikasi awal oleh KY ketika hendak menelusuri perilaku hakim.

     

    Pendapat Arsil diamini oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Andri Gunawan. Putusan itu dianalisis oleh KY sebagai alat saja atau media untuk mengawasi perilaku dan kinerja hakim. Eksaminasi putusan akan efektif untuk mengurangi praktek mafia peradilan sepanjang KY melakukannya dalam koridor yang tepat.

     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.    Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    3.    Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

    4.    Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

     
    Referensi:

    http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 4 Mei 2015 pukul 16.23 WIB. 

    Tags

    putusan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!