Saya ada utang dengan seseorang sebanyak Rp2,3 juta buat modal usaha. Saya berjanji akan mengembalikannya secepatnya. Ternyata usaha saya tidak berjalan seperti yang diharapkan, lalu datanglah seseorang yang mengaku sebagai aparat Anggota TNI, datang menagih paksa dan menyita sepeda motor saya sebagai jaminan. Apakah itu bisa dilaporkan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pada praktiknya, ketentuan yang digunakan bagi anggota Anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam KUHP, akan tetapi diadili di Pengadilan Militer. Jadi, Anggota TNI yang dengan cara pemaksaan menagih utang kepada Anda dapat ditindak secara hukum berdasarkan KUHP. Anggota TNI yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Debt Collector
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Dasar Hukum Adanya Debt Collector, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya. Penjelasan lebih lanjut tentang menghadapi debt collector dapat Anda simak juga dalam artikel Menghadapi Debt CollectordanDiancam Debt Collector Karena Belum Lunasi Utang.
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang (debitur) dan yang mengutangkan (kreditur) saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Oleh karena itu, jika ada salah satu pihak yang wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya tunduk pada KUH Perdata, yakni kreditur dapat melakukan somasi kepada debitur yang lalai dalam menyelesaikan kewajibannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Somasi Itu?
Tugas Pokok Anggota TNI
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, Anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara[1] dan memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[2]
Jadi, Anggota TNI yang berprofesi sebagai jasa penagih hutang (debt collector) berarti telah bekerja di luar peran dan tugas Anggota TNI di atas dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Adapun ancaman pidana di KUHP (yang juga berlaku bagi Anggota TNI) bagi seseorang yang melakukan tindak pidana pemaksaan adalah dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 menurut Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP (berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013) yaitu:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Atas perbuatan Anggota TNI yang melakukan pemaksaan dan menyita sepeda motor Anda, Anda dapat menempuh upaya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
Lain halnya apabila tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI itu merupakan tindak pidana yang dikategorikan ringan sifatnya (perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya). Hal tersebut merupakan jenis pelanggaran Hukum Disiplin Militer.[3]
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” meliputi:[4]
a.segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
b.perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
c.tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan
d.tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.
Jika anggota TNI yang bersangkutan terbukti melanggar Hukum Disiplin Militer, ia dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer yang diikuti dengan sanksi administratif:[5]
a.teguran;
b.penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c.penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.