Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Hak Asasi Manusia

Mengenal Konsep HAM di Indonesia

Mengenal Konsep HAM di Indonesia
Mengenal Konsep HAM di Indonesia

PERTANYAAN

Dari 3 konsep HAM yang ada di Indonesia, yang terdiri dari aliran Individualistis, Marxisme, dan Integralistis; konsep HAM manakah yang dianut Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia yang dibuat oleh Phalita Gatra, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Februari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menerangkan sejumlah paham hak asasi manusia (“HAM”) atau konsep HAM yang Anda sebutkan dalam pertanyaan sebagai berikut.

    1. Individualistis

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Paham individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme (kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87). Konsep HAM individualistis mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).

    1. Marxisme

    Paham marxisme menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah konsep ham yang diambil dari filsuf Karl Marx, di mana konsep tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (repository of all rights).

    Kemudian, menurut Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah dalam Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (hal. 42) sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan ide-ide. Lebih lanjut, Teguh menerangkan bahwa menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang melahirkan sejarah. Manusia adalah makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Dengan demikian, ada kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini dikenal dengan materialisme historis atau materialisme dialektika. Masih dari sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya melahirkan komunisme.

    1. Integralistis

    Paham integralistis adalah suatu konsep HAM negara yang dipaparkan oleh Soepomo dengan konsep negara adalah hukum. Artinya, jika negara berbahagia, individu di dalamnya berbahagia pula, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945.)

    Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

    Konsep HAM di Indonesia pada era perjuangan menjadi perdebatan para tokoh pendiri bangsa, yang dijabarkan oleh Max Boli Sabon (hal. 89) sebagai berikut:

    1. Soekarno menentang HAM dimasukkan dalam UUD 1945 karena konsep HAM berdasarkan individualistis dalam ideologi liberalisme sehingga harus dikikis habis dari muka bumi Indonesia.
    2. Soepomo berpendapat bahwa HAM bersifat individualistis sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan (negara integralistis) yang sedang dibangun.
    3. Mohammad Hatta berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara manakala suatu saat negara hukum (rechtsstaat) berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
    4. Mohammad Yamin berpendapat bahwa HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara yang harus diakui oleh UUD 1945.

    Kemudian, dalam perkembangannya, pasca Orde Baru, gagasan tentang HAM mulai diterima serta diakomodir dalam konstitusi dan undang-undang.[1] Sebelum meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Indonesia juga telah membentuk UU HAM. Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti Pasal 9, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 71, dan Pasal 72.

    Menjawab pertanyaan Anda, aliran konsep HAM manakah yang dianut negara Indonesia? Menurut Annisa, dalam UU HAM, UU 11/2005, UU 12/2005, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme.

    Selain itu, menurut Jimly Asshiddiqie ketika terjadi perubahan UUD 1945 secara konstitusional, dengan menambah Bab XA berjudul “Hak Asasi Manusia”, maka secara konstitusional seluruh masyarakat Indonesia menerima konsep HAM sebagai konsep yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Dengan demikian, semua perdebatan tentang konsep HAM yang terjadi sepanjang masa perjuangan kemerdekaan telah sirna, dan kini sudah tidak ada lagi silang selisih pendapat tentang HAM untuk dimasukkan dalam UUD 1945.[2]

    Demikian jawaban terkait konsep HAM di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

    Referensi:

    1. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Kompress; 2005;
    2. Max Boli Sabon. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya; 2014;
    3. Mujaid Kumkelo dkk. Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme Hak Asasi Manusia dalam Islam). Malang: Setara Press;
    4. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo; 2017;
    5. Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 31 Mei 1945. Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945;
    6. Rhona K.M. Smith dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Annisa Yovani, praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, pada Selasa 29 Januari 2019, pukul 18.00 WIB.

    [1] Lihat Rhona K.M. Smith dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008, hal. 242 – 244

    [2] Max Boli Sabon. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya; 2014, hal. 89-90

    TAGS