Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana

PERTANYAAN

Untuk program asimilasi bagi napi, apakah ada persyaratan khusus, misalnya untuk kasus tindak pidana Pasal 374? Apakah diperbolehkan ikut asimilasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
     
    Mengenai Pasal 374 yang Anda tanyakan, kami asumsikan adalah Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Hukuman pidana maksimal dalam ketentuan pasal tersebut adalah paling lama lima tahun, sehingga Narapidana yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
     
    Mengenai Pasal 374 yang Anda tanyakan, kami asumsikan adalah Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Hukuman pidana maksimal dalam ketentuan pasal tersebut adalah paling lama lima tahun, sehingga Narapidana yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”).
     
    Asimilasi
    Yang dimaksud dengan asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.[1]
     
    Yang Tidak Mendapat Asimilasi
    Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:[2]
    1. yang terancam jiwanya; atau
    2. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
     
    Anda menanyakan mengenai asimilasi bagi Narapidana. Narapidana itu sendiri adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.[3]
     
    Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
    Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
    1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
     
    Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[4]
     
    Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Tertentu
    Sebagai informasi, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, persyaratan pemberian asimilasi berbeda dibandingkan dengan persyaratan pemberian asimilasi pada umumnya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:[5]
    1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
    2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
     
    Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi persyaratan tambahan berikut:[6]
    1. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
    2. menyatakan ikrar:
    1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia;
    2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
     
    Sementara itu, syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi adalah telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.[7]
     
    Dokumen-Dokumen Persyaratan Permberian Asimilasi
    Syarat pemberian Asimilasi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:[8]
    1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.[9]
    3. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
     
    Dokumen-Dokumen Tambahan sebagai Persyaratan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu
    Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dijelaskan di atas, juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[10]
     
    Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.[11]
     
    Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi dokumen:[12]
    1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
    1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
    2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
    1. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. Surat ini dapat dimohonkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[13]
     
    Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana
    Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk:[14]
    1. kegiatan pendidikan;
    2. latihan keterampilan;
    3. kegiatan kerja sosial; dan
    4. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
     
    Selain dilaksanakan dalam bentuk-bentuk tersebut, asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga.[15] Asimilasi dapat dilaksanakan pada Lapas terbuka.[16]
     
    Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu
    Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Lembaga sosial merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang:[17]
    1. agama;
    2. pertanian;
    3. pendidikan dan kebudayaan;
    4. kesehatan;
    5. kemanusiaan;
    6. kebersihan; dan
    7. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/kemanusiaan.
     
    Pelaksanaan kerja sosial tersebut dapat dilaksanakan di dalam Lapas.[18]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya semua Narapidana dapat menerima asimilasi. Namun, untuk narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup, tidak dapat menerima asimilasi.
     
    Kemudian, mengenai Pasal 374 yang Anda tanyakan, kami asumsikan adalah Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur ketentuan tindak pidana Penggelapan sebagai berikut:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Hukuman pidana maksimal dalam ketentuan pasal tersebut adalah paling lama lima tahun, sehingga Narapidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaskud dengan Pasal 374 KUHP ini dapat diberikan asimilasi selama ia memenuhi persyaratan: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, serta melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 3/2018
    [2] Pasal 65 jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [3] Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2018
    [4] Pasal 55 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [5] Pasal 45 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [6] Pasal 45 ayat (2) Permenkumham 3/2018
    [7] Pasal 45 ayat (3) Permenkumham 3/2018
    [8] Pasal 46 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [9] Pasal 47 Permenkumham 3/2018
    [10] Pasal 46 ayat (2) Permenkumham 3/2018
    [11] Pasal 46 ayat (3) Permenkumham 3/2018
    [12] Pasal 46 ayat (4) Permenkumham 3/2018
    [13] Pasal 46 ayat (6) Permenkumham 3/2018
    [14] Pasal 62 ayat (1) Permenkumham 3/2018
    [15] Pasal 62 ayat (2) Permenkumham 3/2018
    [16] Pasal 62 ayat (3) Permenkumham 3/2018
    [17] Pasal 66 ayat (1) dan (2) Permenkumham 3/2018
    [18] Pasal 66 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    Tags

    remisi
    pembebasan bersyarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!