Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Whistleblower Tipikor Dituntut Pencemaran Nama Baik?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Whistleblower Tipikor Dituntut Pencemaran Nama Baik?

Bisakah <i>Whistleblower</i> Tipikor Dituntut Pencemaran Nama Baik?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah <i>Whistleblower</i> Tipikor Dituntut Pencemaran Nama Baik?

PERTANYAAN

Seorang whistleblower kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium di Universitas Manado dituntut atas kasus pencemaran nama baik. Apakah dapat dipidana seorang yang melaporkan kasus korupsi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Whistleblower atau Pelapor Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
     
    Berkitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan.
     
    Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Whistleblower atau Pelapor Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
     
    Berkitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan.
     
    Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Whistleblower (Pelapor Tindak Pidana)
    Whistleblower atau Pelapor Tindak Pidana menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”) adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.[1]
     
    Perlu diketahui bahwa tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.[2]
     
    Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    Berkitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang Anda jelaskan di atas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi).[3]
     
    Selain itu masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaporkan adanya dugaan korupsi dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
     
    Jadi tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh whistleblower ini merupkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.[5] Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan, melainkan keharusan.
     
    Bisakah Whistleblower Tindak Pidana Korupsi Dituntut Balik karena Mencemarkan Nama Baik?
    Lantas, apakah seseorang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan dasar pencemaran nama baik?
     
    Mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Selengkapnya mengenai perbuatan pencemaran nama baik, dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.
     
    Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“PP 43/2018”) mengatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, mereka mempunyai hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
     
    Pelindungan hukum diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan pelindungan hukum tersebut, penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”).[6]
     
    Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 31/2014”) mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana. Dimana saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. Berikut bunyi pasalnya:
     
    Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
     
    Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[7]
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa tindakan melaporkan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi bukanlah merupakan hal yang dilarang dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Jika terlapor (orang yang dilaporkan) tersebut melaporkan balik pelapor dengan dasar pencemaran nama baik, maka laporan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Perbedaan Whistle Blower dan Justice Collaborator, whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.
     
    Selain itu dalam artikel Banyak Pelapor Jadi Terdakwa Hambat Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata (yang menjabat saat itu) menyebutkan beberapa contoh whistleblower atau saksi pelapor yang dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, seperti Endin Wahyuddin, Maria Leonita, Kito Irhami dan Wawan Iriawan. Endin Wahyuddin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Sementara perkara korupsi yang ia laporkan, dakwaannya tidak dilanjutkan. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak artikel tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    [1] Angka 8 huruf a SEMA 4/2011
    [2] Angka 1 SEMA 4/2011
    [3] Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Tipikor
    [4] Pasal 41 ayat (2) huruf e UU Tipikor
    [5] Pasal 41 ayat (3) UU Tipikor
    [6] Pasal 12 ayat (2) dan (4) PP 43/2018
    [7] Pasal 10 ayat (2) UU 31/2014

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!