Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pengajuan Cuti dan Pindah Wilayah Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur Pengajuan Cuti dan Pindah Wilayah Notaris

Prosedur Pengajuan Cuti dan Pindah Wilayah Notaris
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pengajuan Cuti dan Pindah Wilayah Notaris

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah notaris itu dimungkinkan memperoleh cuti? Jika boleh, bagaimana pengaturannya? Lalu apakah notaris juga dapat mengajukan perpindahan lokasi penempatan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Cuti Notaris
    Yang dimaksud dengan notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) adalah:
     
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
     
    Berdasarkan Pasal 25 UU 30/2004, notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun dan selama cuti, ia wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
     
    Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.[1]
     
    Untuk lebih lengkapnya ketentuan mengenai cuti notaris ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Permenkumham 19/2019”).
     
    Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:[2]
    1. telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun;
    2. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 tahun; dan
    3. menunjuk seorang notaris pengganti.
     
    Notaris mengajukan permohonan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dengan mengisi format isian sertifikat cuti secara elektronik untuk memperoleh sertifikat cuti.[3]
     
    Permohonan cuti kemudian diajukan secara tertulis kepada:[4]
    1. Majelis Pengawas Daerah (“MPD”), dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 bulan;
    2. Majelis Pengawas Wilayah (“MPW”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun; atau
    3. Majelis Pengawas Pusat (“MPP”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 tahun.
     
    Permohonan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendukung:[5]
    1. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
    2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
    3. surat penunjukan notaris pengganti; dan
    4. asli sertifikat cuti notaris.
     
    Permohonan cuti sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah. Jika disetujui, MPD, MPW atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti yang dicatat dalam buku register cuti notaris.[6]
     
    Jika permohonan ditolak akibat tidak memenuhi persyaratan, MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.[7]
     
    Selanjutnya, notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti yang diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti.[8] Notaris Pengganti tersebut harus:[9]
    1. warga negara Indonesia;
    2. berijazah sarjana hukum; dan
    3. telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
     
    Penunjukan Notaris Pengganti dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung:[10]
    1. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
    3. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
    4. asli surat keterangan sehat jasmani dan dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
    5. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
    6. daftar riwayat hidup; dan
    7. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
     
    Jika pengajuan cuti disetujui, MDP, MPW, atau MPP menerbitkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[11] Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.[12]
     
    Di sisi lain, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU 2/2014, notaris yang diangkat menjadi Pejabat Negara wajib mengambil cuti. Permohonan cuti tersebut diajukan secara tertulis kepada MPP dengan melampirkan:[13]
    1. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
    2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara yang telah dilegalisasi;
    3. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
    4. asli sertifikat cuti notaris; dan
    5. surat penunjukan Notaris Pengganti.
     
    Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan.[14]
     
    Perpindahan Notaris
    Menjawab pertanyaan kedua, notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan notaris hanya untuk 1 tempat kedudukan di kabupaten/kota kepada Menteri secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang terdiri atas:[15]
    1. pindah tempat kedudukan dalam 1 wilayah jabatan notaris; dan
    2. pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan notaris lain.
     
    Selain itu, notaris juga wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan notaris sesuai dengan ketentuan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku dan melengkapi format isian dalam jangka waktu 14 hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[16]
     
    Kemudian, dokumen pendukung yang wajib dikirim paling lambat 20 hari sejak ditutupnya pendaftaran, meliputi:[17]
    1. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai notaris yang telah dilegalisasi;
    2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang dilegalisasi;
    3. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite notaris;
    4. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti notaris;
    5. fotokopi sertifikat cuti;
    6. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat organisasi notaris;
    7. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris; dan
    8. asli surat penunjukan dari MPD kepada notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah.
     
    Persyaratan lainnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Permenkumham 19/2019, yaitu telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan notaris selama 3 tahun berturut-turut. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh notaris yang bersangkutan.[18]
     
    Apabila permohonan disetujui, maka Menteri akan menetapkan dalam surat keputusan Menteri yang disampaikan secara elektronik.[19] Dalam hal permohonan perpindahan notaris dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.[20]
     
    Jika permohonan perpindahan tidak disertai dengan pembayaran, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.[21] Notaris dapat mengajukan permohonan kembali, baik karena ditolak maupun karena tidak diterbitkannya surat keputusan.[22]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU 2/2014
    [2] Pasal 21 Permenkumham 19/2019
    [3] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 19/2019
    [4] Pasal 24 ayat (1) Permenkumham 19/2019
    [5] Pasal 24 ayat (2) Permenkumham 19/2019
    [6] Pasal 25 Permenkumham 19/2019
    [7] Pasal 26 Permenkumham 19/2019
    [8] Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permenkumham 19/2019
    [9] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 19/2019
    [10] Pasal 27 ayat (4) Permenkumham 19/2019
    [11] Pasal 28 Permenkumham 19/2019
    [12] Pasal 29 Permenkumham 19/2019
    [13] Pasal 30 ayat (1) dan (3) Permenkumham 19/2019
    [14] Pasal 30 ayat (4) Permenkumham 19/2019
    [15] Pasal 37 Permenkumham 19/2019
    [16] Pasal 40 ayat (1) dan (2) Permenkumham 19/2019
    [17] Pasal 40 ayat (3) dan (4) Permenkumham 19/2019
    [18] Pasal 38 ayat (2) Permenkumham 19/2019
    [19] Pasal 42 Permenkumham 19/2019
    [20] Pasal 43 ayat (1) Permenkumham 19/2019
    [21] Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 19/2019
    [22] Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) Permenkumham 19/2019

    Tags

    uu jabatan notaris
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!