Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun;
- belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 tahun; dan
- menunjuk seorang notaris pengganti.
- Majelis Pengawas Daerah (“MPD”), dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 bulan;
- Majelis Pengawas Wilayah (“MPW”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun; atau
- Majelis Pengawas Pusat (“MPP”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 tahun.
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
- surat penunjukan notaris pengganti; dan
- asli sertifikat cuti notaris.
- warga negara Indonesia;
- berijazah sarjana hukum; dan
- telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
- fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
- asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
- asli surat keterangan sehat jasmani dan dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
- pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
- daftar riwayat hidup; dan
- surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
- asli sertifikat cuti notaris; dan
- surat penunjukan Notaris Pengganti.
- pindah tempat kedudukan dalam 1 wilayah jabatan notaris; dan
- pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan notaris lain.
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang dilegalisasi;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti notaris;
- fotokopi sertifikat cuti;
- asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat organisasi notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris; dan
- asli surat penunjukan dari MPD kepada notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah.
KLINIK TERBARU
Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign
Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa, Apa Dasar Hukumnya?
Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
Begini Ketentuan dan Kriteria Operating Lease
Pasal 5 KUHP Baru tentang Asas Pelindungan dan Nasionalitas Pasif
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!