Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Utang Ditagih dengan Mencoret-coret Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Utang Ditagih dengan Mencoret-coret Rumah

Langkah Hukum Jika Utang Ditagih dengan Mencoret-coret Rumah
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Utang Ditagih dengan Mencoret-coret Rumah

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini banyak beredar video seseorang yang menagih hutang dengan cara mencoret-coret rumah debitur dan mengatasnamakan koperasi. Pertanyaan saya, dapatkah debitur tersebut melakukan tindakan hukum atas perlakuan kreditur dan apa tahapan juga dasar hukum yang dapat dilaporkan oleh debitur? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan mencoret-coret rumah dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Selain itu, debitur yang rumahnya dicoret-coret juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Meskipun kreditur mempunyai hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur, sebagaimana yang dijelaskan dalam Menagih Utang dengan Cara Intimidasi? Pelajaran Penting dari Dua Putusan Pengadilan (hal. 3), penagihan tidak boleh dilakukan dengan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012.
     
    Adapun mengenai penagihan yang dilakukan dengan cara mencoret-coret rumah debitur sebagaimana Anda tanyakan, maka langkah hukum yang dapat dilakukan atas perbuatan tersebut akan kami jelaskan berikut ini.
     
    Aspek Hukum Pidana
    Aturan pidana perihal mencoret-coret barang milik orang lain telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain. Sebagaimana penjelasan dalam artikel tersebut, perbuatan mencoret-coret barang (dalam hal ini rumah) milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) apabila dilakukan sendiri, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP apabila dilakukan bersama-sama dengan orang lain.
     
    Adapun bunyi dari masing-masing pasal tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Pasal 406 ayat (1) KUHP
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Pasal 170 ayat (1) KUHP
    Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut hingga contoh putusan terkait dapat Anda simak dalam artikel yang kami kutip sebelumnya.
     
    Baca juga: Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain
     
    Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, debitur dapat membuat laporan ke pihak kepolisian, yang langkah-langkahnya dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
     
    Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah, apakah benar orang tersebut bertindak untuk dan atas nama koperasi, karena hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku.
     
    Dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) dinyatakan bahwa yang berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan adalah pengurus.
     
    Jika ternyata orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak berwenang untuk bertindak atas nama koperasi, maka pelaku tersebut akan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan pidananya.
     
    Akan tetapi, jika tindakan tersebut sah dilakukan atas nama koperasi, mengingat koperasi merupakan badan hukum,[1] maka berdasarkan penjelasan dalam artikel Apakah Badan Hukum Dapat Dipidana? yang mengutip penjelasan Bismar Nasution selaku Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Sehingga, KUHP saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh badan hukum, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurusnya.
     
    Aspek Hukum Perdata
    Dilihat dari perspektif hukum perdata, debitur dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, yang dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
    c.    Ada kerugian;
    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    e.    Ada kesalahan. 
     
    Sedangkan Rosa Agustina dalam buku yang sama menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan sebagai melawan hukum, terdapat 4 syarat, yaitu (hal. 117):
    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
     
    Dalam hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh kreditur/pelaku tersebut dapat dikategorikan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum yang dapat dibuktikan dengan pelanggaran terhadap ketentuan dalam KUHP sebagaimana kami jelaskan di atas, serta melanggar hak milik debitur atas barang miliknya (rumah), yang merupakan hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya.[2]
     
    Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik materiil (seperti biaya yang harus dikeluarkan untuk menghapus tulisan tersebut) dan imateriil (keluarga debitur menjadi ketakutan), serta disebabkan oleh perbuatan pelaku. Sehingga, atas perbuatan tersebut dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.  
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. 2003.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012.
     

    [1] Pasal 9 UU Perkoperasian
    [2] Pasal 570 KUH Perdata

    Tags

    perdata
    utang piutang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!