Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

PERTANYAAN

Intinya, otoritas Bea Cukai akan menerapkan peraturan baru, yaitu pencantuman NPWP/NIK/Paspor/SIM penerima (consignee) di manifest barang kiriman (import), dan data yang sama juga harus dicantumkan untuk pengirim dari Indonesia (eksport). Pertanyaannya, apakah hal ini bertolak belakang dengan UU ITE atau peraturan lain tentang data protection policy? Jika iya, peraturan yang mana dan apa konsekuensinya untuk perusahaan jasa ekspedisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pemrosesan data pribadi adalah diperlukannya persetujuan dari pemilik data pribadi. Hal ini secara tegas dituangkan dalam PP PSTE maupun UU PDP yang baru-baru ini disahkan. Bagaimana bunyi pasal yang bersangkutan selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Perlindungan Data Pribadi dalam Jasa Pengiriman Barang yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Pelindungan Data Pribadi Menurut UU ITE

    Apabila ditelusuri berdasarkan UU ITE sebagaimana Anda sebutkan, di dalamnya hanya mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[1]

    Kemudian dijelaskan pula apa saja yang mencakup pengertian hak pribadi antara lain:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

    Adapun menurut hemat kami, perusahaan jasa ekspedisi juga dapat disebut sebagai penyelenggara sistem elektronik, mengingat definisi penyelenggara sistem elektronik mencakup setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[3]

    Lebih lanjut, PP PSTE pemrosesan data pribadi meliputi antara lain perolehan dan pengumpulan, penampilan, pengumuman, pengungkapan.[4] Pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik data pribadi.[5] Yang dimaksud dengan persetujuan yang sah adalah persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh secara tersembunyi atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau paksaan.[6]

    Pelindungan Data Pribadi Menurut UU PDP

    Serupa dengan yang diatur dalam UU PDP, yang mana perusahaan jasa ekspedisi juga dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi, maka pemrosesan data pribadi yang mencakup antara lain pemerolehan dan pengumpulan, penampilan, pengumuman, pengungkapan harus ada dasar pemrosesan data yaitu di antaranya:[7]

    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
    2. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun yang dimaksud “penampilan” pada ketentuan di atas adalah perbuatan memperlihatkan data pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu. Sedangkan “pengumuman” adalah pemberitahuan sebuah informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum.[8]

    Oleh karena itu, kami berpendapat sepanjang pencantuman data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kepegawaian (NIK)/paspor/Surat Izin Mengemudi (SIM) secara terbuka tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan ataupun karena adanya persetujuan yang sah secara eksplisit dengan subjek data pribadi, maka hal tersebut sah-sah saja.

    Namun mengingat data-data pribadi di atas merupakan data yang sensitif, pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jasa ekspedisi tentunya harus dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi yaitu:[9]

    1. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
    2. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
    3. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi;
    4. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
    5. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi;
    6. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi;
    7. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
    8. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

    Dengan demikian, untuk melakukan pemrosesan data pribadi, perusahaan jasa ekspedisi harus mempunyai dasar pemrosesan seperti telah adanya persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi atau pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini

    Demikian jawaban dari kami kewajiban jasa ekspedisi terkait pelindungan data pribadi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [2] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016

    [3] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”)

    [4] Pasal 14 ayat (2) PP PSTE

    [5] Pasal 14 ayat (3) PP PSTE

    [6] Penjelasan Pasal 14 ayat (3) PP PSTE

    [7] Pasal 16 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [8] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP

    [9] Pasal 16 ayat (2) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    e-ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!