Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jenis-Jenis Hukum Pidana dalam KUHP

Jenis-Jenis Hukum Pidana dalam KUHP
Jenis-Jenis Hukum Pidana dalam KUHP

PERTANYAAN

Apa itu pidana pokok dan pidana tambahan? Tolong jelaskan juga jenis-jenis hukum pidana dalam KUHP. Terima kasih

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Februari 2005, pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 6 Desember 2017, dan kedua kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 24 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis-Jenis Hukuman Pidana

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai jenis-jenis hukum pidana, pada dasarnya, KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 membedakan hukuman atau pidana menjadi sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 10

    Pidana terdiri atas:

    1. pidana pokok; dan
    2. pidana tambahan.

    Pasal 64

    Pidana terdiri atas:

    1. pidana pokok;
    2. pidana tambahan; dan
    3. pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

    Pasal 10 huruf a

    Pidana pokok:

    1. pidana mati,
    2. pidana penjara,
    3. pidana kurungan,
    4. pidana denda,
    5. pidana tutupan.

    Pasal 65

    1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

    a. pidana penjara;

    b. pidana tutupan;

    c. pidana pengawasan;

    d. pidana denda; dan

    e. pidana kerja sosial.

    2. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

    Pasal 10 huruf b

    Pidana tambahan:

    1. pencabutan beberapa hak tertentu,
    2. perampasan barang yang tertentu,
    3. pengumuman putusan hakim.

    Pasal 66

    1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
      1. pencabutan hak tertentu;
      2. perampasan barang tertentu dan/ atau tagihan;
      3. pengumuman putusan hakim;
      4. pembayaran ganti rugi;
      5. pencabutan izin tertentu; dan
      6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
    1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
    2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 jenis atau lebih.
    3. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya.
    4. Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi TNI.

    Pasal 67

    Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

    KLINIK TERKAIT

    Dalam UU 1/2023, selain ketiga jenis pidana di atas, diatur juga tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:[2]

      1. konseling, yaitu proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam
        rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif;
      2. rehabilitasi, antara lain antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna;
      3. pelatihan kerja, yaitu kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja;
      4. perawatan di lembaga, yakni lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
        kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta; dan/atau
      5. perbaikan akibat tindak pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, pengenaan tindakan berupa rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa[3] juga berlaku bagi:

    1. Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.[4]
    2. Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.[5]

    Mengenai jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan lebih lanjut ditetapkan dalam putusan pengadilan.[6] Adapun dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 s.d. Pasal 54 UU 1/2023 yang mengatur tentang tujuan dan pedoman pemidanaan.[7]

    Baca juga: Adakah Alasan Pemaaf Pelaku Perkosaan dengan Disabilitas?

    Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 36) menjelaskan bahwa selain hukuman pokok, maka dalam beberapa hal yang ditentukan dalam undang-undang dijatuhkan pula (ditambah) dengan salah satu dari hukuman tambahan. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.

    Namun demikian, pengaturan mengenai pidana tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa pidana tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 misalnya, diatur juga mengenai bentuk pidana tambahan lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi, seperti:

    1. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
    2. pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi;
    3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun;
    4. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

    Selain itu UU 1/2023 juga mengatur secara tersendiri jenis hukuman pidana bagi anak (Pasal 112 s.d. Pasal 117 UU 1/2023) dan jenis hukuman pidana bagi korporasi (Pasal 118 s.d. Pasal 124 UU 1/2023).

    Baca juga: Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami sarikan contoh Putusan PN Tanjungkarang No. 45/Pid./TPK/2013/PN.TK, di mana hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (hal. 103).

    Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.834.200, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan (hal. 103).

    Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 45/Pid./TPK/2013/PN.TK.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 103 ayat (1) UU 1/2023 dan penjelasannya

    [3] Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023

    [4] Pasal 38 UU 1/2023

    [5] Pasal 39 UU 1/2023

    [6] Pasal 103 ayat (3) UU 1/2023

    [7] Pasal 104 UU 1/2023

    TAGS