PidanaPidana
Jenis-Jenis Hukum Pidana dalam KUHP
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Apa itu pidana pokok dan pidana tambahan? Tolong jelaskan juga jenis-jenis hukum pidana dalam KUHP. Terima kasih
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Apa itu pidana pokok dan pidana tambahan? Tolong jelaskan juga jenis-jenis hukum pidana dalam KUHP. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 3 Februari 2005, pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 6 Desember 2017, dan kedua kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 24 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai jenis-jenis hukum pidana, pada dasarnya, KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 membedakan hukuman atau pidana menjadi sebagai berikut:
| KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 10 Pidana terdiri atas:
| Pasal 64 Pidana terdiri atas:
|
Pasal 10 huruf a Pidana pokok:
| Pasal 65 1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial. 2. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana. |
Pasal 10 huruf b Pidana tambahan:
| Pasal 66
|
Pasal 67 Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. |
Dalam UU 1/2023, selain ketiga jenis pidana di atas, diatur juga tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:[2]
Selanjutnya, pengenaan tindakan berupa rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah dan/atau perawatan di rumah sakit jiwa[3] juga berlaku bagi:
Mengenai jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan lebih lanjut ditetapkan dalam putusan pengadilan.[6] Adapun dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 s.d. Pasal 54 UU 1/2023 yang mengatur tentang tujuan dan pedoman pemidanaan.[7]
Baca juga: Adakah Alasan Pemaaf Pelaku Perkosaan dengan Disabilitas?
Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 36) menjelaskan bahwa selain hukuman pokok, maka dalam beberapa hal yang ditentukan dalam undang-undang dijatuhkan pula (ditambah) dengan salah satu dari hukuman tambahan. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.
Namun demikian, pengaturan mengenai pidana tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa pidana tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 misalnya, diatur juga mengenai bentuk pidana tambahan lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi, seperti:
Selain itu UU 1/2023 juga mengatur secara tersendiri jenis hukuman pidana bagi anak (Pasal 112 s.d. Pasal 117 UU 1/2023) dan jenis hukuman pidana bagi korporasi (Pasal 118 s.d. Pasal 124 UU 1/2023).
Baca juga: Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami sarikan contoh Putusan PN Tanjungkarang No. 45/Pid./TPK/2013/PN.TK, di mana hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (hal. 103).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.834.200, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan (hal. 103).
Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 45/Pid./TPK/2013/PN.TK.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.