Profesi Hukum
Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apakah perbedaan hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc?


Bacaan 6 Menit

Apakah perbedaan hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Februari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Terkait istilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temui dalam Pasal 6B UU 3/2009 yang menyatakan:
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Lantas apa yang dimaksud hakim karier? Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang berasal dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (“MA”) yang dicalonkan oleh MA.[1]
Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim nonkarier? Adapun yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier” adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.[2]
Aturan mengenai pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier juga dicantumkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU 48/2009.
Jadi, istilah hakim karier dan nonkarier digunakan dalam konteks calon hakim agung. Hakim karier digunakan untuk menunjuk calon hakim agung yang berasal dari hakim aktif dalam badan peradilan di bawah MA. Sedangkan, calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan termasuk calon hakim agung nonkarier.
Lebih lanjut, perbedaan lainnya antara hakim karier dan nonkarier dapat Anda ketahui dalam Pasal 7 UU 3/2009. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung harus memenuhi syarat:[3]
Perlu diketahui juga bahwa istilah hakim karier dan nonkarier ini hanya dikenal selama proses pencalonan hakim agung. Setelah calon hakim agung diangkat menjadi hakim agung, tidak ada perbedaan kedudukan antara hakim agung dari jalur hakim karier maupun jalur nonkarier.
Baca juga: Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya
Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc? Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.[6]
Hakim ad hoc diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.[7] Misalnya perkara kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).[8]
Salah satu contohnya adalah hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial diusulkan dari unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha.[9] Usulan itu disampaikan kepada menteri dan dilakukan seleksi administratif. Setelah lulus seleksi administratif, ketua MA melakukan seleksi kompetensi dasar, kompetensi bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara.[10] Jika lulus seleksi, calon hakim ad hoc diusulkan oleh ketua MA kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial sesuai formasi yang tersedia.[11]
Demikian jawaban dari kami tentang hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016.
[1] Penjelasan Pasal 6B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”)
[2] Penjelasan Pasal 6B ayat (2) UU 3/2009
[3] Pasal 7 UU 3/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016”), hal. 99
[4] Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, hal. 99
[5] Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, hal. 99
[6] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)
[7] Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009
[8] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009
[9] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (“PP 26/2019”)
[10] Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 26/2019
[11] Pasal 4 ayat (3) PP 26/2019