Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain
Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

PERTANYAAN

Data pribadi KTP seorang wartawan disebarluaskan oleh menteri. Apa hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Menyebarluaskan Identitas Orang Lain yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Mei 2017, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 20 Oktober 2022.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KTP sebagai Data Pribadi yang Dilindungi

    Menurut Pasal 1 angka 14 UU 24/2013, kartu tanda penduduk elektronik atau biasa disebut KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

    Dalam KTP tercantum gambar lambaga Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama termasuk kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, dan tanda tangan pemilik KTP.[1]

    Apakah KTP merupakan data pribadi? Untuk menjawab hal ini, maka perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi data pribadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.[2] Adapun data pribadi yang bersifat umum meliputi:[3]

    1. nama lengkap;
    2. jenis kelamin;
    3. kewarganegaraan;
    4. agama;
    5. status perkawinan; dan/atau
    6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Melihat dari definisi dan jenisnya, dapat dipastikan bahwa KTP termasuk sebagai data pribadi. Hal ini karena dalam KTP tercantum berbagai informasi yang termasuk pada data pribadi yang bersifat umum dan dilindungi oleh negara.

    Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP

    Pelindungan data pribadi selengkapnya diatur dalam UU PDP dan peraturan pelaksananya yaitu PP 33/2026. Tindakan penyebarluasan data pribadi dalam KTP sebagaimana terjadi pada kasus Anda, dalam UU PDP termasuk sebagai salah satu bentuk tindakan pemrosesan data pribadi.[4]

    Pengendali data pribadi (dalam kasus Anda adalah kementerian) sebelum melakukan pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi terlebih dahulu.[5] Adapun dasar pemrosesan data pribadi terdiri atas beberapa bentuk, salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik KTP),[6] yang dilakukan secara tertulis atau terekam dan disampaikan baik secara elektronik atau nonelektronik.[7]

    Selain itu, persetujuan yang sah secara eksplisit harus didapatkan dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.[8]

    Jadi, sudah jelas bahwa penyebarluasan KTP yang dilakukan tanpa adanya dasar pemrosesan data pribadi, seperti persetujuan pemilik KTP, merupakan suatu tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlebih, ditegaskan dalam Pasal 36 UU PDP bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Kemudian, terdapat juga Pasal 47 UU PDP yang menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi.

    Akan tetapi, kewajiban pengendali data pribadi menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana disebut dalam Pasal 36 UU PDP, dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang dikecualikan untuk:[9]

    1. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
    2. kepentingan proses penegakan hukum;
    3. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
    4. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.

    Tanggung Jawab Menteri Dalam Negeri

    Sebagaimana telah diketahui, KTP merupakan dokumen kependudukan, sehingga Menteri Dalam Negeri adalah penanggung jawab memberikan hak akses data kependudukan dan data pribadi kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna,[10] antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.[11]

    Adapun baik petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, ketentuan ini secara tegas tertulis dalam Pasal 79 ayat (3) UU 24/2013.

    Sanksi Pelaku yang Menyebarluaskan KTP Tanpa Hak

    Kami asumsikan bahwa perbuatan menyebarluaskan KTP yang dilakukan oleh menteri tersebut telah melanggar kewenangannya. Selain itu, tidak juga terdapat alasan untuk mengecualikan kewajiban menjaga rahasia data pribadi.

    Jika kasusnya demikian, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dan diberikan sanksi berdasarkan beberapa pasal yang tercantum dalam UU PDP dan UU Adminduk serta perubahannya.

    Terhadap perbuatan mengakses database kependudukan (KTP) tanpa hak, maka dapat dijerat berdasarkan Pasal 95 UU Adminduk jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[12]

    Masih berdasarkan UU Adminduk, bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi termasuk dalam hal ini KTP dipidana berdasarkan Pasal 95A UU 24/2013 jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[13]

    Selanjutnya dalam UU PDP, terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU PDP. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling kategori IV,[14] yaitu sebesar Rp200 juta.[15]

    Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif yang dapat dikenakan menurut UU PDP. Adapun sanksi administratif tersebut berupa:[16]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
    3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    4. denda administratif.

    Pada pihak korban yang KTP-nya disebarluaskan memiliki hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]

    Mengingat kementerian merupakan badan publik,[18] maka pengajuan permintaan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata usaha negara.[19]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

    [1] Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 (hal. 154 – 155).

    [2] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

    [3] Pasal 4 ayat (3) UU PDP.

    [4] Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP.

    [5] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”).

    [6] Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP.

    [7] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP.

    [8] Pasal 32 ayat (2) PP 33/2026.

    [9] Pasal 50 UU PDP.

    [10] Pasal 79 ayat (2) dan Pasal 86 ayat (1) UU 24/2013.

    [11] Penjelasan Pasal 79 ayat (2) UU 24/2013.

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf UU 1/2023.

    [14] Pasal 67 ayat (2 UU PDP jo Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”).

    [15] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [16] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP.

    [17] Pasal 12 ayat (1) UU PDP.

    [18] Lihat Pasal 1 angka 9 UU PDP.

    [19] Pasal 109 PP 33/2026.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000