Di manakah diatur kebijakan mengenai registrasi ulang kartu seluler? Apakah ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan prabayar? Bagaimana dengan pelanggan pascabayar?
Dalam peraturan yang baru itu tidak dikenal lagi istilah registrasi ulang, melainkan hanya registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar. Bagaimana hal tersebut diatur?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Dasar Hukum Registrasi Ulang Kartu Seluler yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 3 November 2017 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 14 September 2021.
Sebelum membahas cara registrasi kartu seluler, penting untuk diketahui bahwa layanan jasa telekomunikasi terdiri atas dua layanan (subscriber identity module) SIM card, yakni prabayar dan pascabayar. Prabayar adalah layanan dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian kartu perdana dan pengisian deposit prabayar.[1] Kemudian, pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.[2]
Sederhananya, keduanya dapat dibedakan dengan jenis pembayarannya. Jika pembayaran tagihan atau aktivitas komunikasi menggunakan pulsa, layanan yang digunakan merupakan layanan prabayar. Kemudian, jika seluruh aktivitas komunikasi dibayar dengan tagihan bulanan berkala, layanan yang digunakan merupakan layanan pascabayar.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan peraturan tersebut, berbeda dengan pelanggan prabayar, registrasi pelanggan pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan registrasi melalui gerai.[4]
Adapun registrasi ulang pelanggan prabayar dilaksanakan paling lambat 12 bulan terhitung sejak berlakunya Permenkominfo 12/2016.[5]
Namun, kini aturan registrasi ulang tersebut telah dicabut dan tidak dikenal lagi istilah registrasi ulang sebagaimana Anda tanyakan.
Cara Registrasi Kartu Prabayar
Jika ada yang bertanya, adakah cara mengaktifkan kartu perdana tanpa registrasi? Jawabannya, tidak ada. Calon pengguna jasa telekomunikasi wajib melakukan registrasi. Apa yang dimaksud registrasi? Dalam konteks ini, registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.[6]
Mengapa seseorang perlu meregistrasi atau daftar SIM card yang hendak digunakannya? Tujuannya tidak lain untuk kebaikan pelanggan itu sendiri. Setidaknya ada tiga manfaat mendasar yang dirasakan pelanggan, yaitu:
Demi terwujudnya perlindungan konsumen. Dengan registrasi kartu, pelanggan dapat terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lain yang merugikannya.
Untuk mempermudah berbagai jenis layanan. Registrasi kartu mempermudah pelanggan ke berbagai akses dan transaksi, misalnya saja transaksi daring.
Mempermudah akses informasi dan bantuan dari pemerintah. Data registrasi dapat digunakan pemerintah untuk menyalurkan informasi penting dan bantuan pemerintah lainnya, misalnya saja layanan ketersediaan vaksin dan program bantuan langsung tunai.
Untuk kartu prabayar, setidaknya ada dua persyaratan yang perlu dilengkapi dalam proses registrasi. Persyaratan ini dibedakan atas calon pengguna layanannya.
Apabila calon pengguna merupakan warga negara Indonesia, persyaratannya antara lain:[7]
nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (“MSISDN”) atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang digunakan; dan
data kependudukan berupa:
NIK dan nomor KK; atau
NIK dan data kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi wajah, sidik jari, dan iris mata.
Setelah persyaratan dipenuhi, cara daftar SIM card atau cara registrasi kartunya dapat dilakukan dengan:[8]
Mengunjungi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tahapan:[9]
Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Petugas gerai melakukan validasi dan/atau verifikasi terhadap identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Untuk proses registrasi bagi warga negara Indonesia:
setelah menerima data dari calon pelanggan jasa telekomunikasi prabayar, penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan validasi;
dalam hal data yang dimasukkan oleh calon pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tervalidasi, proses registrasi dinyatakan berhasil; dan
dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan jasa telekomunikasi prabayar diminta untuk melakukan pemadanan data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Registrasi mandiri dengan bantuan perangkat telekomunikasi dan/atau teknologi informasi, yang dilakukan melalui:[10]
layanan pesan singkat atau pusat kontak layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang diakses melalui nomor MSISDN, yaitu nomor yang secara unik mengidentifikasi pelanggan pada jaringan bergerak seluler,[11] yang akan didaftarkan; atau
situs web (website) milik penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran nomor MSISDN yang didaftarkan.
Sebagai informasi tambahan, untuk cara registrasi kartu prabayar mandiri melalui pesan singkat, Anda dapat melakukannya dengan mengirimkan pesan singkat ke 4444, dengan format-format sebagai berikut:
NIK#Nomor KK untuk pengguna jasa telekomunikasi Indosat, Smartfren, dan Tri;
DAFTAR#NIK#Nomor KK untuk pengguna jasa telekomunikasi XL Axiata; dan
REG#NIK#Nomor KK untuk pengguna jasa telekomunikasi Telkomsel.
Setelah mengirimkan pesan singkat, pastikan dulu bahwa pendaftaran Anda telah diterima. Lalu, bagaimana cara cek registrasi kartu? Jika registrasi diterima, Anda akan mendapatkan pesan singkat berupa notifikasi “registrasi berhasil”. Apabila notifikasi ini sudah didapat, artinya kartu prabayar Anda sudah dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Registrasi Pelanggan Pascabayar
Sementara itu, cara registrasi kartu untuk pelanggan jasa telekomunikasi pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan wajib tunduk pada ketentuan dalam Pasal 154 Permenkominfo 5/2021 mengenai identitas pelanggan, serta Pasal 155, Pasal 156, dan Pasal 157 Permenkominfo 5/2021 yang mengatur tentang mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.[12]
Adapun pelanggan pascabayar yang dimaksud mencakup pelanggan jasa telekomunikasi perorangan atau pelanggan jasa telekomunikasi badan hukum, badan usaha nonbadan hukum, dan/atau organisasi lainnya.[13]
Jadi, registrasi untuk cara registrasi kartu untuk pelanggan pascabayar bergantung pada kontrak yang telah disepakati dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Permenkominfo 5/2021, yang kurang lebih sama dengan cara registrasi kartu pelanggan prabayar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.