Perundang-undangan adalah salah satu produk pemerintahan yang dibuat untuk mengatur berbagai hal. Perundang-undangan yang baik adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh organ pembentuk yang berwenang, dan materi muatannya sesuai dengan materi muatan jenis peraturan perundang-undangan. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan telah dijabarkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019).
Ahli ilmu perundang-undangan Bayu Dwi Anggono mengatakan ada lima prasyarat terwujudnya peraturan perundang-undangan yang baik. Pertama, penyusunannya taat pada tertib dasar-dasar perundang-undangan baik jenis dan hierarki maupun materi muatan. Kedua, tertib pada pembentukan peraturan perundang-undangan, baik pada tertib prosedur maupun tertib substansi. Ketiga, adanya sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang baik. Keempat, adanya evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Kelima, mengakomodasi partisipasi publik dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Untuk menguji apakah suatu regulasi yang diterbitkan merupakan peraturan perundang-undangan yang baik ada prosedur dan lembaga yang ditentukan. Di Indonesia, ada dua kamar peradilan yang berwenang melakukan pengujian. Jenis Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi; sedangkan jenis peraturan lain di bawah Undang-Undang diuji oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, semua jenis peraturan yang dibuat di lingkungan eksekutif (Pemerintah) dapat dimohonkan uji ke Mahkamah Agung.
Pasal 31 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009) menyatakan Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Putusannya bisa menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dimaksud jika bertentangan dengan Undang-Undang.