Inkonsistensi Standar Legalitas Ganti Kelamin Melalui Pengadilan

Inkonsistensi Standar Legalitas Ganti Kelamin Melalui Pengadilan

Kekosongan hukum mengenai standard dan prosedur pergantian jenis kelamin melalui pengadilan masih terjadi sejak 1973.
Inkonsistensi Standar Legalitas Ganti Kelamin Melalui Pengadilan

Penggantian jenis kelamin terjadi pada personel TNI Angkatan Darat, Sersan Dua Aprilia Manganang, belum lama ini. Ia yang masuk dinas militer sebagai perempuan kini diakui sebagai laki-laki setelah observasi medis. Pengesahan status barunya sedang diurus ke pengadilan. Kisahnya ramai disorot publik setelah diungkapkan secara resmi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. 

Perlu diingat, kisah ganti kelamin seperti Manganang di Indonesia bukan hal baru. Pergantian kelamin yang disahkan lewat penetapan pengadilan tercatat sudah terjadi sejak 1970-an. Sudah hampir 50 tahun terjadi banyak perkembangan sejak saat itu. Pertanyaan terpenting yang selalu mengundang rasa penasaran sejak awal: atas dasar apa hakim akan mengabulkan atau menolak penetapan ganti kelamin? 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, menyebut kisah pertama ganti kelamin dikenal dunia hukum Indonesia pada 1973. Kasusnya melibatkan tokoh besar sekaliber almarhum Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum pemohon status ganti kelamin. Ahli yang dihadirkan di persidangan antara lain pemuka agama kenamaan yang juga ketua pertama dari Majelis Ulama Indonesia yaitu almarhum Buya Hamka. Dokter ahli kandungan dan psikiater turut diminta keterangan dalam sidang. Saat itu operasi ganti kelamin Iwan Rubianto di Singapura sukses diakui secara yuridis lewat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya diubah menjadi perempuan dengan nama baru Vivian Rubianti.

Dalam makalah berjudul Hakim Indonesia Mengesahkan Penggantian dan Penyempurnaan Kelamin, Erman juga menyebut kasus kedua terjadi hanya lima tahun kemudian di Pengadilan Negeri Surabaya (2015:3). Pada 1978, Soekotjo meminta pengesahan statusnya menjadi perempuan dan berganti nama menjadi Henriette Soekotjo. Pengadilan kembali mengabulkan dengan mengikuti sikap majelis hakim dalam perkara Vivian Rubianti. Selain kedua perkara itu, publik Indonesia juga telah akrab dengan satu orang selebritas yang berganti kelamin dengan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya pada 1980. Semula ia laki-laki bernama Dedi Yuliardi Ashadi lalu menjadi perempuan bernama Dorce Ashadi yang lebih dikenal sebagai Dorce Gamalama.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional