Satu per satu cerita penyimpangan penggunaan uang di Kementerian Pertanian terungkap dalam proses persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi ‘orang dalam’ yang menguatkan cerita dugaan penyimpangan. Mulai dari pembayaran acara ultah cucu sang Menteri hingga urusan aksesoris mobil anaknya. Ironisnya, di balik cerita tak sedap itu, terseret auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, diduga kuat ada permintaan uang dari auditor agar laporan keuangan Kementerian Pertanian dinyatakan bersih. Kalaupun ada temuan auditor yang krusial adalah mengenai food estate. Pengadilan Tipikor belum memutuskan apakah keterangan para saksi benar sehingga mengandung nilai pembuktian, termasuk benar tidaknya penyerahan duit kepada auditor. Faktanya, Kementerian Pertanian mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian, lazimnya disingkat WTP, untuk beberapa tahun.
Laman resmi Kementerian Pertanian mengungkapkan selama enam tahun berturut-turut status WTP diperoleh. SYL sendiri hadir dalam acara Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2021 di BPK pada 13 Januari 2022. “Tidak gampang mendapatkan WTP, dan kami terbuka. Kami mohon agar terus diasistensi oleh BPK. Kami siap untuk bekerja lebih baik ke depan,” ujar SYL kala itu.
BPK sendiri telah merespons informasi mengenai dugaan pemerasan atau gratifikasi oleh auditornya dalam perkara SYL. BPK menyatakan tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan asas praduga tidak bersalah. BPK juga menyatakan berusaha memitigasi risiko akibat terjadinya pelanggaran kode etik. “Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etikm melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” demikian pernyataan resmi BPK, 10 Mei lalu, yang dikutip Hukumonline.

























