Para peserta pemilihan umum di Indonesia adalah partai politik melalui calon legislatifnya untuk mendapatkan kursi di parlemen. Namun, bagaimana bila calon legislatif terpilih dalam pemilihan umum diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilantik? Apakah tindakan itu benar secara hukum? Dan, apakah alasan yang dapat membuat calon legislatif terpilih digantikan sebelum dilantik?
Keberadaan partai politik merupakan pilar utama penyangga demokrasi. Partai politik memiliki posisi penting dan strategis dalam pelaksanaan pemilihan umum menjadi jembatan pencalonan kandidat pemimpin atau pun wakil rakyat. Dapat dikatakan bahwa partai politik merupakan syarat agar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dipilih dalam pemilu.
Dalam Keputusan KPU No. 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat penggantian beberapa anggota DPR RI terpilih, dari alasan meninggal dunia, mengundurkan diri hingga diberhentikan dari partai asalnya.
Anggota DPR RI yang digantikan dengan alasan diberhentikan dari partai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Seperti, dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

























