Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, disingkat SKCK, yang diterbitkan Polda di salah satu provinsi di Indonesia dapat dipergunakan di luar negeri? Apakah dokumen yang diterbitkan institusi asing praktis dapat diterima dan dipergunakan di Indonesia? Bagaimana prosedur yang harus ditempuh agar dokumen-dokumen tersebut legal dan sah dipergunakan, baik di luar negeri maupun di Indonesia? Apakah surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri otomatis dapat dipakai di pengadilan Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bagian dari persoalan hukum yang muncul saat membicarakan kebijakan apostille. Jawaban atas pertanyaan itu bergantung bagaimana regulasi mengaturnya. Sebut misalnya SKCK tadi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, untuk keperluan luar negeri, SKCK harus dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Polda yang berbatasan langsung dengan negara tujuan.
Pada dasarnya setiap dokumen yang diterbitkan pejabat di luar negeri dan hendak dipergunakan di Indonesia harus mendapat pengesahan dari otoritas di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, dokumen yang diterbitkan di Indonesia perlu mendapat otorisasi pejabat di luar negeri jika dokumen tersebut hendak dipakai di negara lain. Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 menyebutkan keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formal, juga harus dilegalisasi lebih dahulu oleh KBRI setempat.
Pada dasarnya setiap dokumen yang diterbitkan pejabat di luar negeri dan hendak dipergunakan di Indonesia harus mendapat pengesahan dari otoritas di Indonesia

























