Apostille, Rogatory Letters, dan Masalah Legalisasi Dokumen Internasional

Apostille, Rogatory Letters, dan Masalah Legalisasi Dokumen Internasional

Muhammad Yasin
Kebijakan apostille mempermudah penggunaan dokumen hukum yang hendak dipergunakan di luar negeri, atau dokumen asing yang hendak dipergunakan di Indonesia.
Apostille, Rogatory Letters, dan Masalah Legalisasi Dokumen Internasional
Hukumonline

Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, disingkat SKCK, yang diterbitkan Polda di salah satu provinsi di Indonesia dapat dipergunakan di luar negeri? Apakah dokumen yang diterbitkan institusi asing praktis dapat diterima dan dipergunakan di Indonesia? Bagaimana prosedur yang harus ditempuh agar dokumen-dokumen tersebut legal dan sah dipergunakan, baik di luar negeri maupun di Indonesia? Apakah surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri otomatis dapat dipakai di pengadilan Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bagian dari persoalan hukum yang muncul saat membicarakan kebijakan apostille. Jawaban atas pertanyaan itu bergantung bagaimana regulasi mengaturnya. Sebut misalnya SKCK tadi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, untuk keperluan luar negeri, SKCK harus dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Polda yang berbatasan langsung dengan negara tujuan.

Pada dasarnya setiap dokumen yang diterbitkan pejabat di luar negeri dan hendak dipergunakan di Indonesia harus mendapat pengesahan dari otoritas di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, dokumen yang diterbitkan di Indonesia perlu mendapat otorisasi pejabat di luar negeri jika dokumen tersebut hendak dipakai di negara lain. Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 menyebutkan keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formal, juga harus dilegalisasi lebih dahulu oleh KBRI setempat.

Pada dasarnya setiap dokumen yang diterbitkan pejabat di luar negeri dan hendak dipergunakan di Indonesia harus mendapat pengesahan dari otoritas di Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info