Beberapa hari belakangan ramai diperbincangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang disahkan Tito Karnavian pada 25 april 2025 lalu. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merujuk sumber data pulau Gazeter Republik Indonesia (GRI) Tahun 2024 terbitan Badan Informasi Geospasial (BIG) tersebut, pemerintah menetapkan Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Panjang masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Merujuk satu laporan penelitian dalam Journal Publicuho Volume 7 No. 2 tahun 2024, konflik soal empat pulau di Sumatera ini sudah terjadi sejak tahun 2008. Masalah muncul sejak kegiatan verifikasi dan pembakuan pulau yang dilaksanakan oleh Tim Nasional (timnas) Pembakuan Nama Rupabumi yang beranggotakan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan BIG.
Kegiatan verifikasi itu dilakukan untuk pendataan dan pembakuan terhadap 213 pulau yang ada di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14—16 Mei 2008. Selanjutnya pada tanggal 20—22 November 2008 dilakukan kegiatan verifikasi dan pembakuan terhadap 260 pulau yang ada di Provinsi Aceh.
...konflik soal empat pulau di Sumatera ini sudah terjadi sejak tahun 2008
Kegiatan verifikasi berpedoman pada data hasil validasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), definisi pulau menurut UNCLOS 1982, Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Laut Nasional, Peta Lampiran Undang-Undang Pembentukan Daerah serta informasi dari narasumber daerah. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi ternyata tidak mendapati empat pulau “sengketa” tercatat masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

























