Jika belum tahu, Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikenal dengan sebutan DSN-MUI. Statusnya hanyalah organisasi kemasyarakatan (ormas), bukan lembaga negara. Namun, eksistensinya dalam hukum bisnis Indonesia begitu krusial. Unit pembuat fatwa (pendapat hukum) khusus ekonomi syariah milik MUI ini menjadi standar rujukan bagi hukum bisnis Indonesia yang mengadopsi skema hukum Islam.
Hukumonline sudah beberapa kali mengulas soal DSN-MUI misalnya dalam berita berjudul Peran Penting Fatwa DSN-MUI dalam Hukum Bisnis Indonesia dan Fatwa-Fatwa DSN-MUI soal Kepailitan Syariah yang Perlu Diketahui. Ulasan dengan sudut pandang menyeluruh bisa juga disimak dalam berita berjudul Sistem Ekonomi Syariah dalam Desain Perundang-undangan.
Berkaitan dengan status MUI dan DSN-MUI sebagai ormas namun berperan krusial, ada satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang penting diulas: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021.
Putusan yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada 31 Agustus 2022 itu berisi penolakan atas permohonan Pemohon. Duduk perkara bermula dari keberatan Pemohon atas delegasi tugas dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) kepada MUI. Tugas tersebut ialah menetapkan prinsip syariah/hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk rambu-rambu kegiatan perbankan syariah. Selanjutnya MUI menjalankan delegasi itu melalui DSN-MUI.

























