Bisakah biaya menggunakan jasa advokat atau honor advokat yang harus dikeluarkan pihak bersengketa dibebankan kepada lawan sebagai komponen ganti rugi? Jawaban yang Hukumonline temukan adalah bisa dengan empat syarat.
Pertama, perkaranya adalah transaksi ekonomi dengan kontrak syariah. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo.Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jelas mengatur transaksi demikian adalah kewenangan peradilan agama.
Penelusuran Hukumonline mencatat bahwa sudah terbentuk yurisprudensi di peradilan umum soal tertutupnya peluang honor advokat menjadi komponen ganti rugi dalam kontrak konvensional. (Baca juga: Tuntutan atas Honorarium Advokat danPeluang Honor Advokat sebagai Komponen Ganti Rugi Sengketa)
Yurisprudensi itu kerap merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 983 K/Sip/1973 tanggal 11 September 1975. Pada intinya kaidah hukum yang dapat ditarik dari putusan ini adalah, “…karena HIR tidak mengharuskan adanya pemberian kuasa kepada advokat, maka tuntutan tentang upah pengacara tidak dapat dikabulkan”. Salah satunya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1561 K/Pdt/2012 tanggal 28 Mei 2013. Ada juga perkara lain yang diputus juga pada tahun 2013. Ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu berkata, “Menggunakan jasa pengacara itu tidak wajib. Tidak dapat dikabulkan”. (Baca juga: Honor Pengacara Tak Bisa Dibebankan kepada Lawan)

























