Kenakalan terhadap orang atau barang sehingga mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan. Dihukum denda sebanyak-banyaknya dua ratus dua puluh lima rupiah. Norma hukum ini diatur dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP, dan dikualifikasi sebagai pelanggaran. Kenakalan (baldadigheid) dalam konteks ini adalah semua perbuatan orang yang berlawanan dengan ketertiban umum yang dapat ditujukan kepada orang, hewan atau barang.
Dalam waktu hitungan bulan, pasal tersebut tidak akan dipergunakan lagi. Mulai tahun depan, mulai berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP Nasional tidak ada lagi pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran. Perubahan tidak hanya terjadi pada perumusan tindak pidana, tetapi juga pidana kurungan dan pidana denda. Perubahan itu, mau tidak mau, membawa konsekuensi terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana.
Menyadari konsekuensi itu, sejak awal pembentuk undang-undang telah memuat ketentuan transisional. Pasal 613 KUHP Nasional menyebutkan pada saat KUHP berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana diatur dengan Undang-Undang. (Baca juga: Menelusuri Perbedaan Pidana Denda dalam KUHP Lama dan Baru)
Pemerintah telah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana pada Selasa (21/10/2025) lalu, dengan mengundang para pemangku kepentingan. “RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP, yang intinya DPR dan Pemerintah harus mengatur penyesuaian pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP dan dalam Peraturan Daerah,” jelas Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej.

























