Dissenting Opinion Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi ASDP

Dissenting Opinion Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi ASDP

Moch. Dani Pratama Huzaini
Hakim Sunoto mengingatkan bahwa konsistensi penerapan hukum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan yang sama bagi semua orang
Dissenting Opinion Ketua Majelis Hakim dalam Kasus Korupsi ASDP
Hukumonline

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Mereka adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspa Dewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M. Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil dari komunikasi antara DPR dan Pemerintah. Presiden selanjutnya menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan jajaran PT ASDP tersebut.

Dari keterangan Sufmi Dasco, diketahui pemberian rehabilitasi ini bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Selanjutnya DPR memproses lewat komisi hukum untuk melakukan pengkajian terhadap perkara. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,” terang Sufmi Dasco.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini telah berjalan sesuai prosedur. Menurut Yusril, prosedur tersebut mengacu kepada ketentuan konstitusi Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info