Menjerat (Pejabat) Korporasi atas Kelalaian Perusahaan Menerapkan K3

Menjerat (Pejabat) Korporasi atas Kelalaian Perusahaan Menerapkan K3

Fitri Novia Heriani
Pada dasarnya korporasi bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja. Namun pada praktiknya, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada individu.
Menjerat (Pejabat) Korporasi atas Kelalaian Perusahaan Menerapkan K3
Hukumonline

Sebuah peristiwa kebakaran di lokasi kerja menjadi topik hangat perbincangan publik beberapa pekan lalu. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 22 karyawan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pada saat kejadian para karyawan terjebak api yang menyala dari lantai satu ruko saat tengah beristirahat di lantai dua hingga enam.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar tersebut. Ia disangka melakukan kelalaian dengan mempertimbangkan fakta dan hasil analisa Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul.

Dari seluruh keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, terungkap bahwa kebakaran terjadi antara pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api diketahui berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya. Percikan api ini menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam hitungan detik.

Analisis Tim Labfor Polri mengungkapkan penyimpanan baterai dilakukan dengan tidak aman dalam ruangan yang hanya berukuran 2 x 2 meter tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api. Kemudian tidak ditemukan adanya prosedur operasi standar (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar. Fasilitas keselamatan gedung pun dinilai nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, serta tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info