Implikasi Putusan MK soal Komersialitas Hak Cipta dan Prosedur Royalti

Implikasi Putusan MK soal Komersialitas Hak Cipta dan Prosedur Royalti

Moch. Dani Pratama Huzaini
Tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Implikasi Putusan MK soal Komersialitas Hak Cipta dan Prosedur Royalti
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru pada aturan mengenai pihak yang dapat menggunakan hak cipta secara komersial dalam Pasal 23 ayat (5); aturan pemberian royalti dalam Pasal 87 ayat (1); dan aturan sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Tafsir ini berlaku lewat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025) lalu.

Mahkamah dalam putusannya menyatakan frasa setiap orang dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Selain itu, Mahkamah dalam putusannya menyatakan bahwa frasa imbalan yang wajar dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Mahkamah juga dalam putusannya menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan restorative justice”.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info