Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru pada aturan mengenai pihak yang dapat menggunakan hak cipta secara komersial dalam Pasal 23 ayat (5); aturan pemberian royalti dalam Pasal 87 ayat (1); dan aturan sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Tafsir ini berlaku lewat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Mahkamah dalam putusannya menyatakan frasa setiap orang dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Selain itu, Mahkamah dalam putusannya menyatakan bahwa frasa imbalan yang wajar dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Mahkamah juga dalam putusannya menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan restorative justice”.

























