Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pemberlakuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (kartu SIM/Subscriber Identity Module) menggunakan data biometrik kependudukan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli 2026. Menurut pemerintah, tujuan kebijakan guna menjamin keamanan data pribadi dan menekan kejahatan siber. Setelah berlaku, aktivasi kartu SIM akan menggunakan pengenal wajah (face recognition).
Merespons kebijakan ini, sejumlah penyedia jasa telekomunikasi menyatakan kesiapannya. Vice President Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi kepada wartawan menyatakan dukungan penuh kepada kebijakan pemerintah terkait registrasi kartu SIM ini. Pihaknya memastikan proses akan berjalan aman serta mudah bagi pelanggan.
“Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sesuai amanat regulasi yang akan berlaku mulai Januari 2026,” ujar Fahmi.
Selain Telkomsel, penyedia jasa lainnya yaitu XLSmart menyebut pihaknya mendukung kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan akurasi dan keamanan proses registrasi pelanggan sehingga dapat menanggulangi SPAM dan scam. “Teknologi FR (face recognition-red.) dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan meningkatkan kenyamanan pelanggan,” ujar Head of Communication XLSmartHenry Wijayanto.

























