Seorang suami divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ende di NTT karena melakukan tindak pidana menelantarkan orang yang menurut hukum wajib diberi nafkah. Lewat Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN End, pria yang juga berstatus sebagai pegawai BUMN ini dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama enam bulan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pengawasan bersyarat selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis M. Nur Salam didampingi hakim anggota, masing-masing Satriyo Bagus Arianto dan Gregorius Marshall Dwidya Nanda, Senin (9/3/2026).
Terdakwa dalam perkara ini dijerat ketentuan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan telantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Pidana pengawasan bersyarat selama enam bulan dalam putusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP. Isinya mengatur bahwa Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai Pasal 54 dan Pasal 70.

























