Hambalang, 4 Januari 2026. Dua hari setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku, Presiden memanggil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan wakilnya Edward ‘Eddy’ Omar Sharif Hiariej. Presiden meminta penjelasan tentang KUHP dan KUHAP baru tersebut. Salah satu yang ditanya presiden adalah ketentuan tentang konsep penyidik utama dalam KUHAP baru.
Cerita tentang pertemuan di Hambalang itu diungkap oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam suatu diskusi tentang KUHAP, akhir Januari 2026 lalu. Saat itu, penyebutan Polri sebagai penyidik utama memang sedang mendapat sorotan publik. “Salah satu yang ditanya oleh Presiden adalah penyidik utama,” ujarnya.
Pasal 6 ayat (2) KUHAP menyebutkan Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Frasa “semua tindak pidana” mengandung makna penyidik Polri punya kewenangan menyidik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, baik dalam KUHP maupun pidana yang dimuat dalam undang-undang lain.
Ketentuan tentang penyidik utama itulah yang memicu polemik. Pembentuk undang-undang dianggap memberikan kekuatan super kepada Polri sebagai penyidik untuk semua tindak pidana. Padahal, dalam tindak pidana khusus, substansinya kemungkinan lebih dipahami oleh mereka yang selama ini sudah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang tindak pidana khusus tersebut, dibandingkan penyidik Polri. (Baca juga: Konsep Penyidik Utama dalam RUU KUHAP Rawan Masalah)

























