Masih segar di ingatan publik atas kasus penyiraman air keras (cairan korosif asam kuat) menjelang lebaran kemarin terhadap aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Aksi kejahatan ini membuat Andrie mengalami luka bakar di tangan, wajah, dada, hingga mata.
Berbagai pihak, seperti koalisi masyarakat sipil, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), merespons dengan rilis pernyataan sikap. Intinya mereka mengutuk perbuatan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. KontraS bahkan menilai penyiraman air keras yang dialami Andrie bukan lagi penganiayaan melainkan rangkaian perbuatan upaya pembunuhan berencana.
Fenomena penyiraman air keras terhadap Andrie kembali mengingatkan publik tentang kasus serupa yang menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di tahun 2017 silam. Dalam kasus Novel, para pelaku sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Para pelaku yang ternyata anggota kepolisian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama). Kejahatan ini membuat Novel cacat permanen pada salah satu matanya yang terkena siraman air keras.
KontraS bahkan menilai penyiraman air keras yang dialami Andrie bukan lagi penganiayaan melainkan rangkaian perbuatan upaya pembunuhan berencana

























