Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara otomatis membuat seluruh pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang digantikannya tidak berlaku. KUHAP baru menggantikan KUHAP lama. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa rumusan normatif dalam tiap pasal KUHAP lama kini menjadi sekadar catatan sejarah hukum Indonesia. Namun, bagaimana nasib segala yurisprudensi bahkan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung (MA) yang selama ini bersandar pada KUHAP lama? (Baca juga: Kekuatan Yurisprudensi, Landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung)
Mari mengingat sekilas apa kedudukan yurisprudensi dan rumusan hasil rapat pleno kamar MA. Laporan riset hakim pengadilan tata usaha negara, Enrico Simanjuntak, berjudul Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia menghimpun sejumlah makna yurisprudensi. Salah satunya merujuk hasil penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1991/1992. Beberapa definisi yurisprudensi yang dicatat antara lain: a. Yurisprudensi yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto); b. Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (Kamus Pockema Andrea); c. Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan MA dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Pockema Andrea); d. Yurisprudensi diartikan sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh Peradilan (Kamus Koenen endepols); e. Yurisprudensi diartikan sebagai pengumpulan yang sistematis dari putusan MA dan putusan Pengadilan Tinggi (yang tercatat) yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa (Kamus Van Dale); f. Pendapat R. Subekti, Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (constant).
MA bahkan pernah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi (SEMA 2/1972) yang menyatakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Isinya menentukan bahwa demi terwujudnya kesatuan hukum, hanya MA satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi untuk diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara. SEMA 2/1972 tentang pengumpulan yurisprudensi tersebut sampai saat ini belum pernah dicabut.
...hanya MA satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi untuk diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara

























