Membaca Putusan MK tentang Kuasa BPK Menentukan Kerugian Negara

Membaca Putusan MK tentang Kuasa BPK Menentukan Kerugian Negara

Moch. Dani Pratama Huzaini
Hasil audit kerugian negara mestinya bersumber dari standar/metodologi yang seragam secara nasional sebelum diuji di muka persidangan.
Membaca Putusan MK tentang Kuasa BPK Menentukan Kerugian Negara
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini menjatuhkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan ini, MK menolak permohonan uji materiel Pasal 603 dan 604Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Meski begitu, salah satu pertimbangan MK dalam putusan ini menarik perhatian sejumlah pihak yang menilai MK telah memberikan otoritas tunggal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hal ini dirasa sejalan dengan norma Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian tertulis dalam pertimbangan MK.

Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945 sendiri berbunyi, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info