Mempertanyakan Putusan KPPU dalam Perkara Bisnis Pinjaman Daring

Mempertanyakan Putusan KPPU dalam Perkara Bisnis Pinjaman Daring

Fitri Novia Heriani
Harga yang hampir mirip tidak otomatis membuktikan terjadinya kartel. Persaingan juga bisa terjadi dengan harga yang hampir serupa.
Mempertanyakan Putusan KPPU dalam Perkara Bisnis Pinjaman Daring
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 97 pelaku usaha pinjaman daring/pinjol sebesar Rp755 miliar dalam Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Para pelaku usaha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Pasal 5 UU Anti Monopoli berbunyi, “Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”. Rumusan ini melarang penetapan harga atau biasa disebut dengan kartel.

Perkara pinjaman daring merupakan inisiatif KPPU berdasarkan temuan internal. Dalam periode tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2023, KPPU menduga para penyelenggara layanan telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan kesepakatan harga. Caranya dengan mengatur besaran bunga atau manfaat ekonomi terkait pinjaman/pendanaan yang dibebankan kepada penerima pinjaman/penerima dana.

Rujukan besaran bunga yang ditetapkan oleh pelaku usaha pinjaman daring berdasarkan penetapan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dikutip dari dokumen resmi putusan perkara pinjaman daring, AFPI adalah asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Januari 2019 melalui Surat Nomor: S-5/D.05/2019. Hingga saat ini AFPI merupakan satu-satunya asosiasi yang menaungi seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/pinjaman daring/pinjol di Indonesia. Surat ini menjadi dasar hukum bagi AFPI dalam menjalankan perannya sebagai asosiasi yang mewadahi penyelenggara layanan fintech lending.

Pada November 2018, AFPI bersama OJK merumuskan suatu Pedoman Perilaku yang mengikat para anggota untuk memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi para anggotanya kepada konsumen. Dalam Pedoman Perilaku AFPI 2018 tersebut, terdapat larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending. Praktik yang dilarang ini adalah pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi Penerima Pinjaman.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info