Dalam setiap kecelakaan lalu lintas, pada umumnya tugas polisi tidak hanya berusaha mengungkap mengapa peristiwa terjadi. Petugas di lapangan juga harus memastikan penanganan korban dalam kecelakaan. Tugas lain yang tidak kalah penting adalah mengidentifikasi orang yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi.
Polisi perlu memastikan apakah sopir dalam keadaan mabuk, mengantuk, atau tidak cukup konsentrasi saat mengemudi. Dalam proses identifikasi, polisi perlu memastikan apakah pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Baca juga: Belajar Cara Mabuk yang Legal dari Amerika Serikat)
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM adalah syarat bagi seseorang yang akan mengendarai kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum. Terkini, ketentuan teknis SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana diubah melalui Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, salah satu yang disita oleh polisi adalah SIM yang dimiliki oleh pengemudi saat kecelakaan terjadi. Sesuai Pasal 241 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti, salah satunya alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Nantinya, barang-barang yang disita itu akan diputuskan hakim melalui putusannya, apakah akan dikembalikan, digunakan untuk perkara lain, dirampas, atau justru dimusnahkan. (Baca juga: Pedoman dan Putusan-Putusan Penting tentang Status Barang Bukti)

























