"Demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik" menjadi slogan yang kerap digaungkan pemerintah. Kerja yang dijanjikan mulai dari memastikan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan pemberian haknya, hingga menjamin penyelesaian sengketa tanah yang berkeadilan. Hukumonline mencatat pemerintah giat betul dalam mengendalikan dan mengawasi tanah-tanah telantar di tanah air dalam tiga dekade terakhir.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN), Tanah Telantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Data Kementerian ATR/BPN pada Juni 2026 menunjukkan, tanah yang terdata sebagai tanah telantar hingga 23 Juni 2026 ada sekitar 1,2 Juta hektare (Ha). Jumlah itu terdiri dari 1,1 Juta Ha tanah Hak Guna Usaha, 67.000 Ha tanah Hak Guna bangunan, dan 6.000 Ha tanah Hak Pakai. Dari keseluruhan tanah telantar tersebut, sudah mencapai hingga 483.000 Ha yang ditertibkan atau dioptimalisasi sedangkan sisanya 758.000 Ha belum ditertibkan.
Pramusinto, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal data itu dalam Webinar Nasional Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, 18 Juni 2026. Jumlah tanah telantar yang sudah didata BPN itu baru sebagian saja dari keseluruhan tanah yang terindikasi merupakan tanah telantar di seluruh Indonesia.

























