Kilas Balik Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Kilas Balik Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Muhammad Yasin
Perbedaan pandangan tentang wewenang perhitungan kerugian keuangan negara tidak hanya terjadi dalam perkara pidana khusus, tetapi juga merambah ke perkara perdata.
Kilas Balik Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Hukumonline

“Begini, tuan. Ha, marilah kita hitung bersama-sama”. Ia mengambil kertas dari laci dan menyodorkannya kepadaku bersama sebatang pensil. “Cobalah tuan tulis dan hitung perhitungan itu. Kalkulasi dari perusahaan kami pada pesanan seratus ribu buah itu jatuhnya menjadi seratus rupiah tiap buah. Bukan?”

Paragraf di atas adalah penggalan kalimat dari novel berjudul Korupsi yang ditulis sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Terbit pada 1954, novel ini menggambarkan kejatuhan moral seorang pegawai negeri, bernama Bakir, yang tergiur untuk melakukan korupsi karena himpitan ekonomi. Ia tak kuasa menahan diri dari godaan untuk hidup mewah, ditambah lagi inflasi yang terjadi saat itu, dan cara warga sekitar menilai kehebatan seseorang dari harta yang dimiliki. Dengan korupsi, Bakir mendapatkan segala kemewahan duniawi, tetapi pada akhirnya ia tidak menemukan ketenangan jiwa.

Kondisi yang diceritakan dalam novel Korupsi puluhan tahun lalu masih relevan dengan situasi saat ini. Ada berapa banyak pegawai negeri, kepala daerah, dan politisi yang harus duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara korupsi. Sebagian besar mereka dituduh merugikan keuangan negara. Peristiwa terbaru, tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua orang pihak swasta sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin, pihak swasta, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan korupsi juga bermuara pada hitung-hitungan, pada kalkulasi untung rugi, apa yang saya dapatkan jika memberikan ini dan itu kepada pengambil keputusan. Dalam sejumlah kasus, pihak yang melakukan audit atas dugaan kerugian negara justru ikut melakukan tindak pidana korupsi. (Baca juga: Menelusuri Nomenklatur Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info