Kewenangan Pengadilan dalam Gelaran RUPS yang Diminta Pemegang Saham

Kewenangan Pengadilan dalam Gelaran RUPS yang Diminta Pemegang Saham

Moch. Dani Pratama Huzaini
Prosedur penyelenggaraan RUPS kerap menjadi salah satu objek sengketa di pengadilan.
Kewenangan Pengadilan dalam Gelaran RUPS yang Diminta Pemegang Saham
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur sejumlah organ perseroan: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Yang disebut pertama merupakan organ perseroan dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UU PT dan/atau anggaran dasar.

Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan serta dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Lalu, Pasal 79 ayat (1) UU PT memberikan wewenang kepada Direksi untuk menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya (luar biasa) dengan didahului pemanggilan RUPS.

Pasal 79 ayat (2) itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau Dewan Komisaris.

Pakar hukum bisnis Universitas Airlangga Yuniarti, dalam ulasannya di Klinik Hukumonline berjudul Aturan Penyelenggaraan RUPS dan Akibatnya Jika Lalai Dilaksanakan menerangkan, dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS, pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS lewat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan agar diberikan izin melakukan pemanggilan RUPS.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info