Keabsahan Pengambilan Paksa Tanah oleh Negara dalam Sengketa Lahan Khusus

Keabsahan Pengambilan Paksa Tanah oleh Negara dalam Sengketa Lahan Khusus

Satrio Alif Febriyanto
Dibenarkan oleh undang-undang sejak tahun 1961 dan dilengkapi undang-undang di tahun 2012.
Keabsahan Pengambilan Paksa Tanah oleh Negara dalam Sengketa Lahan Khusus
Hukumonline

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU Reforma Agraria) beberapa hari lalu mendapat sentimen positif dari komponen masyarakat sipil. Prosesnya memang secepat kilat. Namun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang agraria mendukung penuh. Dalam catatan Hukumonline, KPA menilai UU Reforma Agraria dapat mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini masih didominasi korporasi.

Perlu diingat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa tanah dapat dilekati hak milik oleh badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah membatasi kriteria badan hukum yang dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah: bank milik negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan (dengan rekomendasi Menteri Agama), dan badan-badan sosial (dengan rekomendasi Menteri Kesejahteraan Sosial).

Secara normatif, korporasi selain bank negara tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah. Kondisi ini memberi kesan pengaturan agraria di Indonesia seolah memprioritaskan akses masyarakat kecil terhadap hak atas tanah. Faktanya, pengaturan normatif ini tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Data KPA mencatat lima besar sektor penyumbang konflik agraria diisi oleh pihak perkebunan, infrastruktur, pertambangan, properti, dan kehutanan yang semuanya korporasi berkonflik dengan masyarakat kecil.

...pengaturan agraria di Indonesia seolah memprioritaskan akses masyarakat kecil terhadap hak atas tanah

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info