Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU Reforma Agraria) beberapa hari lalu mendapat sentimen positif dari komponen masyarakat sipil. Prosesnya memang secepat kilat. Namun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang agraria mendukung penuh. Dalam catatan Hukumonline, KPA menilai UU Reforma Agraria dapat mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini masih didominasi korporasi.
Perlu diingat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa tanah dapat dilekati hak milik oleh badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah membatasi kriteria badan hukum yang dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah: bank milik negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan (dengan rekomendasi Menteri Agama), dan badan-badan sosial (dengan rekomendasi Menteri Kesejahteraan Sosial).
Secara normatif, korporasi selain bank negara tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah. Kondisi ini memberi kesan pengaturan agraria di Indonesia seolah memprioritaskan akses masyarakat kecil terhadap hak atas tanah. Faktanya, pengaturan normatif ini tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Data KPA mencatat lima besar sektor penyumbang konflik agraria diisi oleh pihak perkebunan, infrastruktur, pertambangan, properti, dan kehutanan yang semuanya korporasi berkonflik dengan masyarakat kecil.
...pengaturan agraria di Indonesia seolah memprioritaskan akses masyarakat kecil terhadap hak atas tanah

























