Masalah Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kebijakan Free Ongkir

Masalah Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kebijakan Free Ongkir

Satrio Alif Febriyanto
Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjadi contoh nyata.
Masalah Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kebijakan Free Ongkir
Hukumonline

Transformasi di berbagai sektor terus terjadi seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk sektor perdagangan. Bagaimana suatu produk dipasarkan hingga bagaimana sistem pembayaran sebagai alat tukar untuk memperoleh benda telah bertransformasi di era digital. Lebih dari itu, wujud kegiatan perdagangan berubah dengan kemunculan pasar daring. Transaksi tidak harus dilakukan secara tatap muka antara penjual dan pembeli. Ada manfaat tambahan dalam aspek efisiensi waktu.

Laporan riset Budiana dan Nur Muhammad Faiz Amin berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen dalam Pembelian secara Online menguraikan bahwa pilihan masyarakat untuk menggunakan pasar daring pun tidak hanya karena efisiensi waktu semata. Pertimbangan biaya menjadi salah satu faktor penting. Persoalannya bukan sekadar harga barang di pasar daring lebih murah dari pasar konvensional, namun juga efisiensi biaya-biaya tambahan yang dikenakan saat bertransaksi seperti biaya pengiriman.

Harga yang lebih murah dibanding pasar konvensional menjadi alasan bagi pembeli untuk melakukan transaksi di pasar daring. Harga barang di pasar daring sering kali lebih murah 20-30% dibanding pasar konvensional. Rendahnya harga di pasar daring sejalan dengan pengeluaran biaya operasional yang lebih kecil. Penjual bisa memangkas biaya operasional lokasi berjualan dan efisiensi kebutuhan tenaga kerja.

Berbeda dari praktik jual-beli konvensional yang transaksinya selesai usai pembayaran, dalam jual-beli daring pembayaran dapat dikatakan baru sebagai tanda kesepakatan transaksi. Barang baru dapat diberikan kepada pembeli usai pembayaran. Terlepas dari desain awal pasar daring yang menargetkan pembeli jarak jauh, perkembangan hari ini menunjukkan pasar daring juga untuk pembeli jarak dekat dengan model Cash on Delivery (COD). Tidak perlu ada pembayaran saat pemesanan karena baru dilakukan saat pengantaran barang diterima.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info