Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif
Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut karena sistem peradilan pidana cenderung punitif.
Penerapan Vonis Mati Bergantung Dakwaan Penuntut Umum
Kalau dakwaannya tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, hakim tidak bisa memvonis pidana mat...
Mempertanyakan Penerapan Keadilan Restoratif Berhati Nurani
Karena menerapkan keadilan restoratif berhati nurani membutuhkan mekanisme pengawasan termasuk mekan...
Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian Lingkungan Dapatkah Dipidana?
Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebutkan menista/menghina untuk kepentingan umum tidak dapat dipidan...
Melihat Tantangan Penerapan HAM dalam Proses Penuntutan
Ke depan bagaimana Kejaksaan RI memastikan agar pelaksanaan tugas dan fungsi para jaksa didasarkan p...
Jaksa Agung Sampaikan Konsep Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani
"Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak ...
Sejumlah Tantangan Menuju Satu Data Statistik Kriminal Indonesia
Urgensi satu data statistik kriminal sebagai tolak ukur dan acuan menilai tingkat keamanan suatu wil...
6 Poin Penting Pedoman Penuntutan Perkara Narkotika
Pedoman 11/2021 ini menjadi pagar dan rambu-rambu bagi penuntut umum dalam memberikan tuntutan terha...














