Pada dasarnya, perikatan kreditor dan debitor pailit hanya akan hapus apabila terjadi alasan penghap...
Dengan disahkannya proposal perdamaian (homologasi), maka berakhirlah Penundaan Kewajiban Pembayaran...
Sebelumnya perlu Anda pahami perbedaan kewenangan pihak yang mengajukan permohonan pailit terhadap B...
Pembagian harta debitor pailit dilaksanakan berdasarkan asas pari passu prorata parte dan dinormakan...
Jika Debitur tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perda...
Untuk mengetahui mana yang didahulukan antara gugatan wanprestasi atau permohonan pailit, Anda harus...
Gugatan lain-lain diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan...
Dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) terdapat sat...