12 Kementerian MoU Pencegahan Korupsi Kehutanan
Aktual

12 Kementerian MoU Pencegahan Korupsi Kehutanan

ANT
Bacaan 2 Menit
12 Kementerian MoU Pencegahan Korupsi Kehutanan
Hukumonline

Sebanyak 12 pimpinan kementerian dan kelembagaan menadatanganai nota kesepahaman (MoU) rencana aksi bersama pengukuhan kawasan hutan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3). MoU itu juga diperuntukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Para pendantangan nota kesepahaman tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Lingkungan Hidup Belthazar Kambuaya, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana, Kepala Badan Peratanahn Nasional Hendarman Supandji, Kepala Badan Infromasi Geo Spasial Asep Karsisi dan Ketua Komnas HAM.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangku Subroto juga turut menandatangani MoU tersebut.

Pendatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono.

Ketua KPK dalam sambutannya menyambut baik nota kesepahaman tersbeut. Dengan nota ksepeahaman itu, maka diharapkan akan mewujudkan pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

Hal ini mengingat masih adanya permasalahan-permasalahan mendasar terkait perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang masih menjadi celah terjadinya tindak penyimpangan dan korupsi.

"Untuk itu MoU ini menunjukan komitemen dan antusias kementerian ataupun lembaga dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Presiden SBY dalam sambutannya menyambut baik, inisiatif KPK dalam mendorong adanya MoU tersebut. Presiden mengakui, masih adanya penyimpangan dan korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, mengingat luasnya lahan dan masih adanya lubang dalam aturan hukum terkait kehutanan.

Presiden dalam kesempatan tersebut meminta agar UKP4 juga turut mengawasi secara ketat pelaksanaan MoU itu. "UKP4 saya juga berharap aktif mengawasi agar MoU dilaksanakan dengan benar, yang melanggar ditindak tegas jangan ragu-ragu," katanya.

Tags: