2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah
Lipsus Akhir Tahun 2018:

2018 ‘Darurat’ Korupsi Kepala Daerah

Terbitnya revisi PP Perangkat Daerah yang direncanakan pada awal tahun 2019, diharapkan berlaku efektif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya di KPK. Sekitar Juli 2016, Kejaksaan Negeri Mejayan pernah memproses seorang APIP sebagai tersangka kasus korupsi. APIP dimaksud Inspektur Kabupaten Madiun Benny Adiwijaya. Lalu, Benny divonis 4 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2 tahun penjara karena bersalah menyalahgunakan anggaran Inspektorat Kabupaten Madiun yang sebelumnya bernama Badan Pengawasan tahun anggaran 2012-2014.

 

Bagi KPK, perlu ada perubahan regulasi, seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintahan sebagai kebutuhan mendesak mencegah maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah. Jika kedudukan inspektorat daerah tidak lagi di bawah kepala daerah, tentu kerja-kerja inspektorat kepala daerah lebih independen dan leluasa dalam upaya mencegah segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala daerah. Baca Juga: APIP Sang Pengawas Bukan Bagian Mata Rantai Korupsi

 

Meski begitu, kita patut mengapresiasi upaya pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi PP Perangkat Daerah ini diarahkan pada penguatan dan independensi peran inspektorat daerah berikut penganggarannya. Upaya ini sebenarnya sudah dimulai sejak Juli 2017 ketika KPK dan Kemendagri mengirimkan surat kepada Presiden.

 

Dalam surat itu, perlu dilakukan penguatan APIP untuk berperan mencegah korupsi di daerah karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebab, selama ini APIP tidak independen karena pengangkatan dan pemberhentian ditentukan kepala daerah termasuk anggarannya. Direncanakan, revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 itu menjadi “hadiah” tahun baru 2019 untuk negara ini.  

 

Tentu kita semua berharap terbitnya revisi PP Perangkat Daerah itu dapat berlaku efektif dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Setidaknya, aturan tersebut dapat meminimalisir terjadi korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan kepala daerah. Semoga.  

Tags:

Berita Terkait