6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak
Utama

6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak

Kerahasiaan data wajib pajak dijamin. Menteri Keuangan sudah bertemu Kapolri.

FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo bicara dalam sosialisasi Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin (01/8). Foto: RES
Presiden Joko Widodo bicara dalam sosialisasi Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin (01/8). Foto: RES
Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berjalan selama satu bulan. Dalam kurun waktu yang singkat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan sosialisasi tax amnesty ke seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan keuntungan dari program pengampunan pajak ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga turut melakukan sosialisasi ke seluruh anggota APINDO yang tersebar di seluruh Indonesia. Hari ini, Senin (01/8), APINDO kembali melakukan sosialisasi tax amnesty di JIEXpo Kemayoran Jakarta. Ini adalah sosialisasi ketiga kalinya yang dilakukan APINDO. Jumlah peserta yang menghadiri sosialisasi ini pun cukup fantastis, kurang lebih mencapai 8000 peserta. Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam sosialisasi.

Menurut Sri Mulyani, ada dua tujuan dari program tax amnesty. Pertama, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pajak, dan kedua meningkatkan basis pajak ke depan. “Karena dilaksanakan dengan metode dimana kalau melakukan pengungkapan dan menebus lebih cepat akan bisa mendapatkan rate yang lebih rendah maka kita akan bisa mendapatkan penerimaan untuk 2016 akan bisa membantu APBN yang sedang berjalan. Bukan satu-satunya instrumen, tapi ini bersama dengan instrumen penerimaan negara yang lain,” kata Sri Mulyani.

Setidaknya, ada enam keuntungan yang akan diperoleh WP jika memanfaatkan tax amnesty. Apa saja itu? Pertama, bagi WP yang memanfaatkan program tax amnesty ini, semua sanksi pajak dan denda serta pajak tertanggung akan dihapuskan. WP cukup hanya membayar uang terbusan sebesar 2 persen dari total harta bersih kep DJP jika tebusan dibayarkan pada periode Juli-September 2016. Untuk tebusan yang dibayarkan pada Oktober-Desember 2016 akan dikenakan tebusan sebesar 3 persen. Jumlahnya naik menjadi 5 persen jika WP membayar pada Januari-April 2017.

Kedua, seluruh WP yang mengikuti program tax amnesty dipastikan akan terbebas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Tapi bagi WP yang perkara pidana pajaknya sudah masuk ke pengadilan, program tax amnesty tidak berlaku. Artinya pidana tetap berjalan sebagaimana putusan pengadilan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal (3) UU No. 11 Tahun 2016  tentang Pengampuan Pajak.

Ketiga, DJP tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap WP yang mengikuti program tax amnesty, baik pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan. Keempat, semua penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana perpajakan juga akan dihentikan.

Kelima, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Dan keenam, data WP yang melakukan penebusan pajak tidak akan dipublikasikan oleh WP. Jika terjadi kebocoran informasi ke publik, maka petugas pajak akan dikenai sanksi pidana selama lima tahun penjara. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menemui langsung Kapolri Tito Karnavian untuk memastikan perlindungan data WP.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani menambahkan kini Indonesia tidak memiliki banyak pilihan untuk mendorong perekonomian yang melemah. Pelemahan ekonomi tersebut berdampak pada dunia usaha dalam bentuk tren kelesuan diberbagai sektor industri. Pihaknya meyakini bahwa kebijakan pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan kebijakan terbaik jangka pendek dan jangka panjang untuk menopang perekonomian.

Selain itu, lanjutnya, dengan tarif tebusan pajak yang ringan dan adanya keterbukaan infromasi data lintas negara pada 2017 tidak akan ada pilihan lain untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak dengan benar. “Saat ini momentum tepat dalam mendukung upaya tax compliance (kepatuhan pajak), bukan tax avoidance (penghindaran pajak),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait