6 Unsur Penting yang Menentukan Keberhasilan PKPU
Utama

6 Unsur Penting yang Menentukan Keberhasilan PKPU

Di antaranya adalah iktikad baik debitor dan dukungan dari kreditor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, G.P. Aji Wijaya. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, G.P. Aji Wijaya. Foto: Istimewa

Sebagai salah satu jalan penyelesaian sengketa utang piutang, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menawarkan satu mekanisme pembahasan proposal perdamaian. Proposal perdamaian ini juga sesuai dengan salah satu asas dari Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Caranya dengan mengajukan suatu rencana perdamaian kepada kreditor dalam rapat.

Keberhasilan PKPU sendiri sangat ditentukan oleh proposal perdamaian. Namun di balik itu, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, G.P. Aji Wijaya, mengungkapkan terdapat enam unsur penting dalam menentukan keberhasilan PKPU yang harus dipahami oleh pengurus, debitor, kreditor, dan penasihat hukum.

Pertama, perlunya iktikad baik debitor. Menurut Aji, keadaan PKPU menyulitkan jalannya usaha pihak terkait dan membuat keadaan menjadi tidak nyaman dan tidak menguntungkan yang dialami tidak saja bagi debitor, melainkan juga bagi para kreditornya, baik kreditor perbankan, lembaga keuangan non bank, supplier atau vendor dan konsumen dari debitor.

Baca Juga:

Dalam situasi ini, lanjutnya, biasanya debitor telah melakukan “side streaming” atau menyalahgunakan peruntukan penggunaan kredit untuk keperluan lain/pribadi pemegang saham); debitor hanya mau menggunakan aset yang ada (as is) sebagai basis pembayaran utang dan tidak mau berkorban untuk mengubah dari aset lain (di luar aset debitor); dan debitor tidak memiliki “appetite” untuk kembali melanjutkan usahanya.

“Tugas advokat untuk menolong debitor secara sungguh-sungguh dan beritikad menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor. Iktikad baik debitor adalah kunci utama keberhasilan PKPU,” kata Aji dalam Pendidikan Lanjutan AKPI, Senin (18/12).

Kedua, dukungan dan kepercayaan kreditor. Aji menegaskan diterima atau ditolaknya perpanjangan PKPU (sementara menjadi tetap berikut perpanjangannya), maupun diterima atau ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU ditentukan oleh voting rapat kreditor (Pasal 229 dan pasal 281 UU Kepailitan) yakni sekurang kurangnya setengah jumlah kreditor, yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang hadir. Dengan demikian dukungan para kreditor (konkuren maupun separatis) merupakan kunci keberhasilan dalam pencapaian perdamaian.

Tags:

Berita Terkait