8 Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi DKJ
Terbaru

8 Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi DKJ

Antara lain penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kelima, bila status ibu kota neegara beralih dari Jakarta, anggota Komisi IX DPR itu mengatakan sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom, bukan administratif. Pemerintahan kota otonom membutuhkan pemerintah daerah kota yang terdiri antara lain Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota (DPRD Tingkat II). Pemilihan Kepala Daerah (Walikota) ini harus sejalan dengan UU Pilkada, di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Keenam, klausul pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur perlu dipertahankan yakni dipilih secara berpasangan melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten atau alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang butuh kestabilan politik,” katanya.

Ketujuh, Ansory menekankan peran pengawasan DPR terhadap DKJ sangat penting. Pasal 53 ayat (4) huruf j RUU perlu landasan hukum, sinkronisasi, dan integrasi lintas wilayah baik tata ruang dan rencana induk terkait layanan dengan daerah sekitar. Khususnya mengantisipasi pengendalian wabah, hama, penyakit, dan ketimpangan fasilitas kesehatan. Kemudian, dia mengingatkan pentingnya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang berperan strategis dalam memperkuat ketahanan budaya.

Kedelapan, sampai saat ini Ansory belum melihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta. Misalnya, aturan yang dapat mempertahankan, atau meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Antara lain menghapus pajak seperti di Batam.

Dapat dikaji juga kekhususan jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif, dan Kota lain sebagai Kota Yudikatif seperti yang dilakukan Afrika Selatan. Sehingga jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja. Dari berbagai kajian tersebut Ansory tegas menyatakan fraksinya menolak RUU DKJ.

“Menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait