Tahun 2023 LBH Jakarta Menerima 726 Pengaduan
Terbaru

Tahun 2023 LBH Jakarta Menerima 726 Pengaduan

Dari 726 pengaduan jumlah pencari keadilan mencapai 8.467. Sebanyak 32,5 persen dari total pengaduan berkaitan dengan isu pemukiman masyarakat urban dan perburuhan 16,5 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum. Foto: tangkapan layar zoom
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum. Foto: tangkapan layar zoom

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama tahun 2023 telah menerima permohonan bantuan hukum sebanyak 726 pengaduan dengan total 8.467 pencari keadilan. Di bandingkan dengan tahun 2022 mengalami penurunan angka, karena adanya pembatasan jumlah.

Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan, kendati mengalami penurunan, namun data tersebut tetap mencerminkan peran penting LBH Jakarta dalam memberikan akses keadilan kepada individu maupun kelompok yang membutuhkan bantuan hukum di tengah kompleksitas hukum dan demokrasi.

Citra menjelaskan dari fokus isu yang diterima oleh LBH Jakarta, tercatat sebanyak 236 kasus atau 32,5% dari total pengaduan berkaitan dengan isu Pemukiman Masyarakat Urban (PMU). Kemudian disusul oleh isu Perburuhan sebesar 120 kasus atau 16,5%. Isu perburuhan menjadi sangat kompleks. Dominasi dua fokus isu LBH Jakarta diatas sangat relevan dan mencerminkan keberadaan LBH Jakarta yang berada di tengah konteks kota metropolitan.

“Fokus isu Fair Trial menjadi tertinggi ketiga, dengan 88 pengaduan dan isu Kelompok Minoritas Rentan (KMR) sebanyak 80 pengaduan,” katanya dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Baca juga:

Berdasarkan Human Rights Information and Documentation Systems (HURIDOCS), analisis terhadap jenis pelanggaran hak dari permohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH Jakarta menunjukkan bahwa pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah sebanyak 465 pelanggaran dari seluruh kasus. Selanjutnya pelanggaran hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) menempati urutan kedua sebesar 427 pelanggaran, dan terakhir Perlindungan Kelompok Khusus sebanyak 179 pelanggaran.

“Hal-hal tersebut di atas membuktikan bahwa Negara masih menjadi aktor utama dan dominan dalam pelanggaran HAM,” ujar Citra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait