Hukumonline dan LBH Jakarta Berkolaborasi Melalui Tanya Jawab Hukum
Berita

Hukumonline dan LBH Jakarta Berkolaborasi Melalui Tanya Jawab Hukum

Menjawab pertanyaan mengenai permasalahan hukum bagi pencari keadilan merupakan salah satu cara efektif dalam menyalurkan bantuan hukum.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Alghiffari Aqsa (kiri) dan Amrie Hakim (kanan). Foto: M-27
Alghiffari Aqsa (kiri) dan Amrie Hakim (kanan). Foto: M-27

Hukumonline menandatangani kerja sama yakni perjanjian mitra klinik dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kerja sama ini berkaitan erat dengan visi kedua lembaga, yakni membantu para pencari keadilan dengan memberikan informasi terkait permasalahan hukum yang terjadi.

 

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim dan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di kantor Hukumonline, Selasa (15/5). Keduanya menyambut baik kerja sama ini.

 

Amrie Hakim mengatakan, kerja sama ini sekligus memudahkan para pencari keadilan untuk memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakteristik Klinik Hukumonline yang memberikan informasi hukum kepada masyarakat secara luas.

 

Alghiffari mengatakan, menjawab pertanyaan mengenai permasalahan hukum bagi pencari keadilan merupakan salah satu cara efektif dalam menyalurkan bantuan hukum. Ia berharap, kerja sama ini dapat membuka pintu kerja sama dengan Hukumonline di berbagai produk atau jasa lainnya.

 

“Tujuan kami (LBH Jakarta) bekerja sama dengan Hukumonline karena kami dengan Hukumonline ingin memiliki visi yang sama yaitu ingin membantu para pencari keadilan. Sehingga dengan adanya kerja sama ini kami dapat memberikan informasi awal mengenai hukum lewat Hukumonline dan juga bantuan hukum lainnya,” kata Alghiffari.

 

Baca:

 

Pustakawan LBH Jakarta T. Sri Hariyanti mengatakan, kerja sama ini merupakan sebuah cara untuk mempermudah LBH dalam menyalurkan bantuan hukum semacam pemberdayaan bagi pencari keadilan. Dengan begitu, pencari keadilan tidak hanya memperoleh bantuan konsultasi yang dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor LBH saja.

Tags:

Berita Terkait