Ada Durasi CCTV Dihapus, KontraS: Tragedi Kanjuruhan Potensi Obstruction of Justice
Terbaru

Ada Durasi CCTV Dihapus, KontraS: Tragedi Kanjuruhan Potensi Obstruction of Justice

CCTV yang dihapus berada di Lobby Utama dan Area Parkir stadion Kanjuruhan dengan durasi yang dihapus selama 3 jam 21 menit. Masyarakat sipil memandang fakta ini berpotensi terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ditegaskan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Foto: ADY
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Foto: ADY

Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan berbagai fakta dalam tragedi stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban meninggal dunia, Sabtu (1/10/2022) lalu. Selain penembakan gas air mata, TGIPF juga menemukan terjadinya tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terutama di Ring-I.

Bentuk kekerasan itu antara lain pemukulan dengan alat pentungan, tendangan. Peristiwa kelam yang terjadi di stadion Kanjuruhan itu terekam CCTV yang ada di stadion. TGIPF mencatat setidaknya ada 32 CCTV di dalam dan luar stadion Kanjuruhan.

Namun, TGIPF menemukan ada durasi CCTV yang dihapus yakni CCTV di Lobby utama dan Area Parkir. CCTV itu merekam pukul 22.21.30 dengan durasi selama 1 jam 21 menit. Selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam 21 menit 54 detik. Kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit.

“Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri,” begitu sebagian kutipan laporan TGIPF.

Baca Juga:

Dari informasi yang diperoleh Manajer Arema FC, Ali Fikri, TGIPF menguraikan ada CCTV yang ingin diunduh pihak manajemen untuk back up, tapi dilarang oleh aparat kepolisian dan ada dugaan rekaman CCTV itu mau diganti oleh Polisi. Hal serupa juga disampaikan General Koordinator Aremania, Heru, yang menyebut CCTV yang ada di stadion dilarang untuk diunduh oleh aparat kepolisian, dan ada juga upaya aparat untuk mengganti rekaman dengan yang baru.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai dihapusnya sebagian durasi CCTV di stadion Kanjuruhan itu menunjukan ada potensi terjadinya obstruction of justice (menghalangi/merintangi proses hukum). Dia menduga obstruction of justice itu dilakukan aparat kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait