Ada Close Payment, Iuran BPJS Wajib Dipatuhi Perusahaan
Berita

Ada Close Payment, Iuran BPJS Wajib Dipatuhi Perusahaan

Perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, pekerja dan keluarganya terancam tidak mendapat manfaat pelayanan kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Perusahaan yang tidak membayar iuran JKN-KIS sesuai jumlah pekerjanya, maka pekerja dan keluarganya tidak akan mendapat manfaat sebagai peserta,” ujarnya mengingatkan.

 

Hingga saat ini jumlah perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS sebanyak 209.663 badan usaha meliputi swasta dan milik pemerintah. Jumlah peserta JKN-KIS kategori pekerja penerima upah (PPU) swasta, BUMN, dan BUMD per 31 Desember 2017 mencapai 28.216.374 jiwa mencakup pekerja dan keluarganya.

 

Mengingat paling lambat 1 Januari 2019 sebanyak 95 persen dari seluruh penduduk Indonesia harus menjadi peserta JKN-KIS atau dikenal dengan istilah cakupan jaminan kesehatan semesta (UHC). BPJS Kesehatan akan lebih fokus menambah jumlah peserta termasuk kalangan PPU. Andayani menyebut telah membentuk petugas kanvasing untuk menyisir kawasan bisnis dan industri guna menjaring lebih banyak peserta dari kalangan PPU dan memperbarui data.

 

Mengenai pelaksanaan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan kepesertaan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Andayani menyebut itu masih dalam proses. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang mengalami PHK, tapi masih dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan sebagaimana amanat UU SJSN itu. Salah satu syaratnya yakni ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Tingkatkan kepatuhan peserta

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS. Upaya itu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah, dan Dinas Ketenagakerjaan.

 

BPJS Kesehatan menggunakan PP No.86 Tahun 2013 sebagai acuan dalam menegakan kepatuhan terhadap badan usaha selaku pemberi kerja. Selaras dengan itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 15 Januari 2018 kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan guna penegakan kepatuhan dan penegakan hukum kepada badan usaha.

 

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program JKN-KIS,” tegasnya.

 

Begitu pula dengan kepatuhan membayar iuran, Bayu menyebut Kejaksaan Agung akan memanggil badan usaha yang bersangkutan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakaerjaan juga menjalin kerja sama mengenai data kepesertaan untuk melihat kecocokan antara jumlah pekerja dengan besaran upah pekerja yang dilaporkan pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait