Adakah Dampak Putusan Karen Agustiawan Terhadap Bisnis Pertamina?
Berita

Adakah Dampak Putusan Karen Agustiawan Terhadap Bisnis Pertamina?

​​​​​​​Pertamina tetap melanjutkan kegiatan akusisi dan mematuhi ketentuan hukum Indonesia, asing dan internasional.

Mochammad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit

 

“Perkara Ibu Karen, sudah dalam ranah pengadilan, banyak pendapat-pendapat para ahli termasuk pendapat JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (penasihat hukum) yang disampaikan pada proses persidangan. Bahkan ada hakim yang beda pendapat  yang memang dihargai. Saat ini proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap. Kita lihat saja proses perkembangan di jalur hukumnya. Sudah banyak pendapat yang disampaikan. Bagaimana hakim pengadilan tinggi menilai perkara tersebut,” jelas Aji.

 

Baca:

 

Sikap Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan upaya hukum lanjutan yang akan diambil terkait vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Karen Agustiawan. "Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, seperti dikutip dari Antara.

 

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.

 

Sebelumnya tim JPU juga menjerat terdakwa Karen dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara usai vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding. "Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata pengacara Karen, Susilo Aribowo. (ANT)

Tags:

Berita Terkait